Protokol New Normal

Poin-poin Sistem Kerja New Normal Bagi ASN, Berlaku 5 Juni 2020

Pemerintah ingin memastikan pelaksanaan tugas, fungsi dan pelayanan kementerian/lembaga/daerah dapat berjalan efektif.

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Ilustrasi - Protokol new normal. 

b. Hasil penilaian kinerja pegawai

c. Kompetensi pegawai dalam mengoperasikan sistem dan teknologi informasi.

d. Laporan disiplin pegawai.

e. Kondisi kesehatan/faktor komorbiditas pegawai.

f. Tempat tinggal pegawai berada di wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

g. Kondisi kesehatan keluarga pegawai (dalam status orang dalam pemantauan/pasien dalam

pengawasan/dikonfirmasi positif Covid-19).

h. Riwayat perjalanan dalam negeri/luar negeri pegawai dalam 14 hari kalender.

i. Riwayat interaksi pegawai dengan penderita terkonfirmasi positif Covid-19 dalam 14 hari kalender terakhir.

j. Efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.

Viral Video Wanita Hamil Diseret Petugas Pakai APD di RS Makassar, Teriak Tidak Bisa Diambil Suamiku

Penyesuaian Sistem Kerja

1. Pejabat pembina kepegawaian di kementerian/lembaga/daerah yang berlokasi di wilayah PSBB agar:

a. Menugaskan ASN untuk menjalankan tugas di rumah (WFH) secara penuh dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pejabat/pegawai yang bersangkutan.

b. Mengatur ASN pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya bersifat strategis sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah minimum dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan.

2. Untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik, kementerian/lembaga/daerah agar:

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved