Manula Jual Sabu
Pengakuan Kakek 62 Tahun Pengedar Narkoba di Pontianak, Berlinang Air Mata di Hadapan Penyidik
BH mengaku dirinya hanyalah upahan yang terkadang menerima upah sekitar Rp 150-200 ribu perhari hingga dua hari.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Maudy Asri Gita Utami
Akhirnya, saat digrebek JN tertangkap tangan oleh anggota Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalbar dan tak bisa mengelak lagi saat di lakukan penggeledahan.
Direktur Resnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Y Hernowo membenarkan anggotanya melakukan penangkapan seorang pria yang berprofesi buruh harian lepas yang menjual narkoba.
"Saat digeledah oleh anggota, didapati narkoba jenis sabu-sabu berat bruto 17,17 gram beserta alat hisap, timbangan digital serta beberapa plastik klip transparan," ujarnya, Kamis (28/5/2020).
Dikatakannya lagi, JN sempat mengelak saat diringkus anggota di lapangan.
Namun dia tak bisa mengelak lagi ketika digeledah, barang bukti narkoba jenis sabu-sabu ada padanya.
"Saat ini JN bersama barang bukti narkoba jenis sabu sudah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Lanjutnya, dipastikan kasus narkotika ini dilakukan pengembangan untuk meringkus jaringan-jaringan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kalbar.
Kombes Pol Y Hernowo pun mengajak masyarakat Kalbar untuk memberikan informasi jika mengetahui adanya perbuatan melawan hukum kepada kepolisian terutama penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitar. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak