Manula Jual Sabu
Pengakuan Kakek 62 Tahun Pengedar Narkoba di Pontianak, Berlinang Air Mata di Hadapan Penyidik
BH mengaku dirinya hanyalah upahan yang terkadang menerima upah sekitar Rp 150-200 ribu perhari hingga dua hari.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Direktorat Resnarkoba Polda Kalbar kembali mengamankan seorang pria yang menjual narkoba di Jalan Tritura, Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalbar, Kamis (28/5/2020) siang.
Pria yang ditangkap oleh tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalbar yakni seorang kakek berinisial BH yang telah berusia 62 tahun dan merupakan warga setempat.
Saat ditangkap dan digeledah oleh Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalbar.
Ditemukan di saku celana barang bukti dua paket narkoba jenis sabu, alat isap bong berserta timbangan digital.
Direktur Resnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo mengatakan tertangkapnya seorang pria yang telah berusia lebih 60 tahun ini berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan.
• BREAKING NEWS - Jual Sabu, Manula Berinisial BH Tertangkap Direktorat Resnarkoba Polda Kalbar
Saat diamankan, tersangka tindak pidana narkotika BH (62) tak mampu menahan air mata di hadapan penyidik Ditresnarkoba Polda Kalbar, Jumat (29/5/2020).
Ia berlinang air mata teringat dengan anak bungsunya yang masih bersekolah.
BH mengaku dirinya hanyalah upahan yang terkadang menerima upah sekitar Rp 150-200 ribu perhari hingga dua hari.
Tak hanya itu, BH yang merupakan warga kelahiran Lombok Timur dan telah menetap di Pontianak lebih dari 30 tahun ini mengaku dirinya baru sekitar 8 bulan berbisnis narkotika.
Lantaran dirinya sudah tak mampu lagi bekerja beras pasca operasi di bagian perut.
"Dulu saya ini orang kerja di kapal, karena merantau-rantau akhirnya tinggal di Pontianak dan dapat istri orang sini," ujar Pria manula anak lima ini.
"Saya sebenarnya mau kerja, tapi karena pernah operasi, akhirnya saya tak mampu kerja keras."
"Tapi anak saya dua masih sekolah dan istri tak ada lagi," ujarnya sambil menunjukan bekas operasi di hadapan petugas penyidik.
Lanjutnya, seraya menitikan air mata, ia berjanji tak akan mengulanginya lagi dan segera bertaubat.
Terlebih dirinya mengingat anaknya yang bungsu yang duduk di bangku SMP.
"Saya tak pernah jual yang lain, hanya jual ini aja, itu pun ada orang yang datang mengantar dua hari sekali," katanya.
Ia juga mengungkapkan dirinya selama berjualan narkotika di Jalan Tritura Gang Angket Pontianak Timur.
Pernah ada pembeli narkotika yang masih usia sekolah yang mengaku untuk pakai sendiri.
"Ada pembeli seusia anak saya yang bungsu, mengaku masih sekolah SMP dan beli barang untuk pakai sendiri, saya sempat bilang kalau mereka itu masih kecil," ungkapnya.
"Saya pasrah sekarang dan juga berjanjilah ini yang terakhir dan saya jera, karena saya kasian dengan anak saya yang bungsu," pungkasnya.
Sebelumnya baru beberapa hari Direktorat Resnarkoba Polda Kalbar usai melakukan penangkapan seorang pria buruh harian lepas yang juga berjualan Narkoba di Jalan Tritura Gang Angket.
Namun kali ini pria yang di tangkap oleh tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalbar yakni berinisial BH yang telah berusia 62 tahun warga setempat.
"Mirisnya ketika dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi kristal putih diduga sabu dengan bruto : 10.61 gram yang ditemukan di saku celana sebelah kanan," katanya.
Selain itu, ditemukan juga 1 plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 1.15 gram yang ditemukan di atas meja.
Lalu 1 buah timbangan digital warna silver merk CHQ, 1 unit HP merk Oppo dan 3 buah alat hisap bong.
Penangkapan Sebelumnya
Sebelumnya, seorang pria juga ditangkap oleh tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalbar karena mengedarkan dan menjual narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (26/5/2020).
Pria yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini tertangkap tangan di Jalan Tritura, Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Pria yang berinisial JN (37) ini tertangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari warga yang resah mengetahui adanya rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Kemudian Direktorat Resnarkoba Polda Kalbar terjunkan anggota Tim Subdit III melakukan penyelidikan lapangan.
Akhirnya mencurigai satu rumah yang berada di Jalan Tritura tersebut.
Akhirnya, saat digrebek JN tertangkap tangan oleh anggota Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalbar dan tak bisa mengelak lagi saat di lakukan penggeledahan.
Direktur Resnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Y Hernowo membenarkan anggotanya melakukan penangkapan seorang pria yang berprofesi buruh harian lepas yang menjual narkoba.
"Saat digeledah oleh anggota, didapati narkoba jenis sabu-sabu berat bruto 17,17 gram beserta alat hisap, timbangan digital serta beberapa plastik klip transparan," ujarnya, Kamis (28/5/2020).
Dikatakannya lagi, JN sempat mengelak saat diringkus anggota di lapangan.
Namun dia tak bisa mengelak lagi ketika digeledah, barang bukti narkoba jenis sabu-sabu ada padanya.
"Saat ini JN bersama barang bukti narkoba jenis sabu sudah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Lanjutnya, dipastikan kasus narkotika ini dilakukan pengembangan untuk meringkus jaringan-jaringan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kalbar.
Kombes Pol Y Hernowo pun mengajak masyarakat Kalbar untuk memberikan informasi jika mengetahui adanya perbuatan melawan hukum kepada kepolisian terutama penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitar. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak