Miliki 2,17 Gram Narkoba Jenis Sabu, Warga Kalteng Ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Melawi
Penangkapan dilakukan pada hari Jumat di parkiran salah satu hotel di Nanga Pinoh.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MELAWI - Seorang pria berinisial SUP (36) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Melawi karena memiliki Narkoba jenis sabu.
Warga Rantau Betung, Kecamatan Suling Tambun, Kabupaten Seruyam, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) ditangkap di parkiran saat akan keluar dari salah satu hotel yang ada di Nanga Pinoh, Melawi.
"Penangkapan dilakukan pada hari Jumat di parkiran salah satu hotel di Nanga Pinoh," kata Kapolres Melawi AKBP Tris Supriadi, S.H., S.I.K., MH melalui Kasat Narkoba Polres Melawi Iptu Aris Setiawan, S.H., M.A.P, Sabtu (30/5/2020).
• Penghuni Lapas Kelas II A Pontianak Kendalikan Tangkapan Sabu 800 Gram di Kembayan Sanggau
Ia menjelaskan, saat itu anggota melihat seorang laki-laki yang mencurigakan keluar dari salah satu hotel dan melakukan pemeriksaan badan serta barang.
Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan satu paket kristal bening yang di duga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan.
Kemudian dibungkus menggunakan 1 lembar tissue dan dilapisi 2 potong lakban warna hitam yang disimpan di dalam kantong warna hitam yang berisikan ikan asin.
“Kemudian dimasukkan lagi ke dalam kotak/kardus yang dibungkus dengan karung warna putih," beber Kasat Narkoba.
• Berkenalan di Rutan Pontianak, BD di Janjikan Upah Rp 10 Juta antar Sabu ke Pontianak
“Akan disangkakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1), UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti satu paket yang diduga Narkotika Jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan berat brutto 2,17 gram," ucapnya. (*)