Protokol New Normal
Masuki Era New Normal, PBNU Terbitkan Panduan Salat Berjemaah di Masjid dan Musala
Panduan ini bersamaan dengan persiapan pemerintah menyambut era new normal.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Lembaga Takmir Masjid (LTM) Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) telah mengeluarkan surat edaran mengenai protokol panduan salat berjemaah dan salat jumat di masjid dan musala.
Panduan ini bersamaan dengan persiapan pemerintah menyambut era new normal.
Panduan ini sebagai langkah bagi masyarakat agar bisa beribadah bersama sesuai protokol kesehatan di era new normal menghadapi pandemi virus Covid-19.
Panduan new normal dari Lembaga Takmir Masjid PBNU ini ditandatangani oleh Ketua Mansyur Saerozy, Sekretaris LTM PBNU dan Ibnu Hazen, dengan sepengetahuan Ketua PBNU Bidang Dakwah dan Takmir Masjid Abdul Manan A. Ghani.
Surat itu diteken tanggal 29 Mei 2020.
• Viral Video Wanita Hamil Diseret Petugas Pakai APD di RS Makassar, Teriak Tidak Bisa Diambil Suamiku
Pada surat panduan new normal itu LTM PBNU mengacu pada kebijakan Kementerian Agama RI dan seruan Ketua PBNU Bidang Dakwah dan Takmir Masjid.
Karena itulah Ketua Lembaga Takmir Masjid PBNU Mansyur Saerozy memberikan panduan salat berjemaah dan salat Jumat di masjid dan musala saat new normal.
Ia mempersilakan umat Islam untuk melakukan aktivitas ibadah di masjid dan musala sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19 di era new normal.
Panduan
Persiapan dari Rumah
• Miliki 2,17 Gram Narkoba Jenis Sabu, Warga Kalteng Ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Melawi

1. Pastikan fisik jemaah dalam kondisis sehat dan diusahakan selalu minum vitamin C, E dan Madu.
2. Bila merasa kurang sehat atau sakit, sebaiknya di rumah saja, tidak usah ikut berjemaah.
3. Membawa peralatan salat sajadah sendiri.
4. Memakai masker penutup hidung dan mulut.
5. Sebelum berwudu cuci tangan terlebih dulu dengan menggunakan sabun atau hand sanitizer.
6. Transportasi menuju masjid diusahakan tidak naik angkutan umum yang berjubel, gunakan kendaraan pribadi atau jalan kaki mengikuti protokol kesehatan Covid-19.
7. Jemaah harus disiplin menjaga jarak atau shaf salat di masjid maupun musala.
8. Jemaah dianjurkan membawa kantong plastik untuk membungkus sendal atau alas kaki agar bisa di bawa masuk.
Tujuannya, ketika turun dari masjid atau muala tidak bersentuhan satu sama lain saat saling mencari sendal atau alas kaki.
Saat Tiba di Masjid
• Diduga Akan Diselundupkan, Polisi dan Bea Cukai Ringkus Pria Bawa Sabu di Perbatasan Sanggau

1. Pastikan area masjid atau musala di lokasi zona hijau.
2. Jemaah menjalani sterilisasi melalui pintu masuk bilik steril sinar UV yang disediakan masjid atau musala.
3. Tidak bersalaman dengan sesama jemaah guru imam atau khatib, baik sebelum maupun sesudah salat.
4. Jemaah harus tetap disiplin menjaga jarak saat mengambil posisi saf salat atau beribadah.
5. Selama di dalam masjid atau musala para jemaah harus tetap disiplin memakai masker dan penutup hidung dan mulut.
Upaya Takmir Masjid
• Tempat Ibadah Dibuka 1 Juni 2020, Gereja Katolik di Kaltim Tunggu Edaran Keuskupan Agung

1. Masjid dan musala mengusahakan dan menyiapkan bilik sterilisasi sinar UV atau hand sanitizer.
2. Masjid dan musala tidak menggelar karpet. Lebih baik lantai terbuka sementara para jemaah dianjurkan membawa sajadah masing-masing.
3. Lantai masjid dan musala agar selalu di pel dengan pembersih lantai dan disemprot disinfektan baik sebelum dan setelah salat.
4. Petugas atau marbot masjid harus disiplin mengatur jarak jemaah baik yang masuk maupun ketika hendak keluar mencari sendal alas kaki agar tidak terjadi penumpukan dan berdempetan antar jemaah.
• Berkenalan di Rutan Pontianak, BD di Janjikan Upah Rp 10 Juta antar Sabu ke Pontianak
5. Takmir masjid dan musala hendaknya berkoordinasi dengan instansi terkait seperti gugus tugas Covid-19 terdekat.
6. Khatib salat Jumat hendaknya memperpendek khotbah.
Khotbah pertama 15 menit dan khotbah kedua 5 menit.
Sementara imam salat dianjurkan membaca atau memilih surat Alquran yang pendek-pendek.
7. Apabila ada jemaah yanng tiba-tiba sakit segera diisolasi di kamar khusus.
Bila diperlukan penanganan dokter segera menghubungi gugus tugas Covid-19 terdekat setelah dikonsultasikan dengan pihak keluarga.
8. Dalam kondisi darurat pandemi Covid-19 seperti saat ini, hendaknya masjid sebagai induk dari musala-musala merekayasa dan memperbanyak titik-titik salat Jumat di musala sekitarnya yang memenuhi syarat minimal 41 orang jemaah atau memadai.
Tujuannya agar tidak terjadi penumpukan jemaah di masjid induk setelah mendapat persetujuan dan kesepakatan para ulama atau kyai dan ustaz setempat. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PBNU Terbitkan Panduan Salat Berjamaah di Masjid dan Musala Memasuki New Normal.