Layanan Pembuatan dan Perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB Kembali Dibuka

Sebagai informasi, awalnya kepolisian menutup layanan perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB hingga 29 Mei 2020.

Editor: Nasaruddin
Kompas.com/Oik Yusuf
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) 

2. Menyediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer yang memadai dan mudah diakses.

3. Memasang media informasi yang mewajibkan petugas dan masyarakat mematahui ketentuan pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer serta menggunakan masker.

4. Memasang stiker atau tanda untuk menjaga jarak minimal satu meter, baik saat duduk maupun berdiri dalam antrean.

5. Mencegah kerumunan masyarakat dengan cara mengontrol jumlah pemohon yang masuk. Menerapkan sistem antrean di pintu masuk dan menerapkan jam pelayanan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Buka Kembali Layanan Pembuatan dan Perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB"
Penulis : Rindi Nuris Velarosdela
Editor : Sandro Gatra

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved