Layanan Pembuatan dan Perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB Kembali Dibuka
Sebagai informasi, awalnya kepolisian menutup layanan perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB hingga 29 Mei 2020.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali membuka layanan pembuatan dan perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas), Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), dan BPKB.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat telegram nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 tanggal 29 Mei 2020, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Istiono.
"Pelayanan Satpas, Samsat, dan BPKB dibuka kembali dengan tetap mempedomani protokol kesehatan secara ketat menuju tatanan kehidupan normal baru (new normal)," bunyi keterangan dalam surat telegram yang dikonfirmasi oleh Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Kombes Singgamata, Jumat (29/5/2020).
Sebagai informasi, awalnya kepolisian menutup layanan perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB hingga 29 Mei 2020.
• Update Corona Kalbar : Sebaran PDP & Positif Covid-19, Kalimantan Barat Tak Ada Lagi OTG
Penutupan layanan tersebut berlaku untuk layanan pengurusan SIM di gerai, unit Satpas, dan layanan menggunakan mobil keliling.
Kapolri Jenderal Idham Azis kemudian menerbitkan surat telegram bernomor 1473 tertanggal 18 Mei 2020.
Isinya memperpanjang penutupan layanan perpanjangan SIM, STNK, dan layanan BPKB hingga 29 Juni 2020.
Namun, 11 hari kemudian, Kapolri mengubah keputusannya.
Kini, masyarakat dapat mengurus seluruh layanan SIM, STNK, dan BPKB seperti sebelum adanya pandemi Covid-19.
Dalam telegram tersebut diatur, Polri memberi dispensasi warga yang masa berlaku SIM-nya habis dalam periode 24 Maret sampai 29 Mei 2020.
Mereka dapat mengurus perpanjangan SIM tanpa perlu membuat SIM baru.
Denda pajak pun dihapuskan.
Dirlantas diinstruksikan berkoordinasi dengan Bapenda dan PT Jasa Raharja terkait pembebasan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
"Bagi peserta uji SIM tersebut tetap diproses dengan perpanjangan bukan penerbitan SIM baru," demikian bunyi keterangan dalam surat telegram tersebut.
Protokol kesehatan
