Virus Corona Masuk Kalbar
Menuju New Normal, Kapolresta Pontianak Sebut Upaya Memutus Mata Rantai Covid-19 Terus Dilakukan
Komarudin pun mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus melakukan berbagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (covid-19).
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Komarudin mengatakan dalam upaya pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran virus corona, pihaknya telah melakukan berbagai kajian dan evaluasi.
"Beberapa aktifitas untuk mengontrol kesehatan bagi masyarakat bahwa kegiatan new normal yang akan digelar akan dilihat dari berbagai aspek," ujarnya, Jumat (29/5/2020).
Komarudin pun mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus melakukan berbagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (covid-19).
"Semua upaya akan terus dilakukan untuk memutus mata rantai virus corona (covid-19)."
• Gubernur Sutarmidji Sebut Kota Pontianak Saat Ini Jadi Cerminan dari Semua Daerah di Kalbar
"New Normal bukanlah sebuah pelonggaran kepada masyarakat, namun dalam setiap beraktifitas agar menerapkan protokol kesehatan," tuturnya.
"Kami sedang mengkaji tentang akan dilakukannya penerapan new normal."
"Namun petugas akan tetap melakukan pengawasan dengan ketat karena aktifitas masyarakat masih padat," lanjutnya.
Adapun upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian tidak hanya pengamanan dan pengawasan.
Namun juga dilakukan sosialisasi kepada masyarakat agar bisa mematuhi protokol kesehatan.
Dikatakannya bahwa untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona tentu tidak akan terlepas dari praktek protokol kesehatan dan hal itu ditegaskannya tidak terlepas dari peran serta masyarakat.
"Kita juga lakukan sosialiasi kepada masyarakat agar mengikuti protokol kesehatan dan ini kembali lagi kepada masyarakat," tandasnya.
Adapun sanksi bagi pihak-pihak yang tidak mengikuti protokol kesehatan saat ini dikatakannya masih mengikuti maklumat Kapolri.
Dan tentu sanksi yang lain kemungkinan akan diterapkan kembali jika pemerintah daerah dan berbagai tokoh telah membuatnya.
"Dengan kebijakan yang akan dikeluarkan tentunya akan dilakukan tindakan, namun kita baru akan fokus ke berbagai titik keramaian, seperti pasar, mall dan supermarket, serta kegiatan dan akifitas keramaian masyarakat lainnya,".
"Sedangkan untuk sanksi kita saat ini mengacu kepada maklumat kapolri dan mengarah kepada pelanggaran daerah manakala dibuat dalam produk oleh Pemerintah daerah dan berbagai tokoh lainnya," pungkasnya. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak