Virus Corona Masuk Kalbar
Pengamat Hukum Untan Pontianak Prihatin Dugaan Penyelewengan Bansos Covid-19
Makanya banyak lembaga internasional di berbagai negara yang mempunyai tekat untuk memberantas korupsi dibanyak negara.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pengamat Hukum Universitas Tanjungpura, Hermasyah merasa prihatin terkait adanya dugaan penyelewengan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 yang saat ini masih di selidiki oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar .
Ia menyampaikan bahwa sampai hari ini memang korupsi sudah menjadi musuh bersama karena dampak korupsi tidak hanya negara yang dirugikan, tetapi hilangnya hak dasar manusia yang ada didalam konstitusi.
Misalnya hak pembangunan, kesehatan, pendidikan dan hak untuk hidup layak, hak mendapatkan pekerjaan.
Semua hak itu hilang dan musnah karena adanya korupsi .
• Wali Kota Edi Kamtono Pertimbangkan Pengaktifan Belajar di Sekolah
Makanya banyak lembaga internasional di berbagai negara yang mempunyai tekat untuk memberantas korupsi dibanyak negara.
Artinya korupsi sudah sedemikian parah bahkan di Indonesia saat ini.
“Saya prihatin masak dana untuk Bansos covid-19 saja masih bisa terpikir oleh orang- orang untuk di korupsi.
Hal ini sangat luar biasa sekali,” ujarnya kepada Tribun Pontianak, Rabu (27/5/2020).
Ia menjelaskan artinya watak keserakahan itu lebih mendominasi pemikiran para koruptor.
Memang jumlahnya tidak seberapa justru disitulah dengan nilai yang tidak seberapa tapi masih mau melakukan korupsi .
“Kalau tidak salah sekitar Rp 100 jutaan dan bahkan saya bilang kalau bisa hukum mati saja.
Terlepas dari itu di negara kita korupsi sudah luar biasa, masak dana bansos dalam kondisis seperti ini masih terlintas untuk di korupsi. Hal ini sangat luar biasa,” ujarnya.
• Penyanyi Tino Ajak Masyarakat Berdonasi Bersama Tribuners Peduli, Saksikan Malam Amal Virtual
Ia mendorong terutama untuk para aparat penegak hukum mulai dari Kejaksaan Tinggi Kalbar, sebab dugaan ini sudah ditangani oleh Kejati Kalbar agar dapat mengusut tuntas dan tidak ada alasan untuk tidak dimajukan ke persidangan.
“Saya mengimbau agar hakim dalam menangani kasus ini setidaknya diperhatikan aspek korban bukan aspek pelaku.
Karena aspek pelaku kadang-kadang para koruptur ketika disidang menggunakan tampilan yang religi dan sopan santun seakan menunjukan karena keterpaksaan dan menyesal ,” ujarnya.