SIKM Adalah LOGIN Jakarta.corona.go.id Cara dan Informasi Lengkap Surat Izin Keluar Masuk Jakarta

Masih Bingung soal Surat Izin Keluar Masuk Jakarta? Ini Segala Info tentang SIKM, syarat dan cara mengurus.

Editor: Marlen Sitinjak
https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta
SIKM Adalah LOGIN Jakarta.corona.go.id Cara dan Informasi Lengkap Surat Izin Keluar Masuk Jakarta. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Apa itu SIKM dan apa saja yang harus diurus? Siapa yang bisa mengurus SIKM? Bagaimana dengan warga ber-KTP Bodetabek? dan Di mana SIKM bisa diurus?

Artikel berikut ini menjawab semua hal penting tentang Surat Izin Keluar Masuk ( SIKM ) Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, meminta izin keluar Ibu Kota kini wajib berbekal surat izin keluar masuk ( SIKM ).

Hal tersebut telah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020.

Syarat SIKM setuju dikeluarkan guna mencegah masuknya kasus baru Covid-19 bersamaan dengan arus balik Lebaran, saat Jakarta mengklaim mulai memperbaiki perlambatan penularan virus Corona.

Update Corona Jakarta go.id LOGIN Surat Izin Keluar Masuk Jakarta - SIKM

Lantas, apa itu SIKM dan apa saja yang harus diurus?

Ini semua informasi yang dihimpun. Kompas.com tentang SIKM, khusus untuk pergerakan masuk ke Jakarta:

Siapa yang bisa mengurus SIKM?

1. Pekerja Harian / pengusaha / orang asing yang berlokasi di Jakarta, tetapi tinggal di luar Jabodetabek (SIKM perjalanan berulang).

2. Pekerja / pengusaha yang tinggal di luar Jabodetabek dan harus pergi dinas ke Jakarta (SIKM perjalanan sekali).

3. Warga dengan kebutuhan keberlangsungan (SIKM perjalanan sekali), yaitu: - Pasien gawat darurat kesehatan - Kondisi darurat lain: kerabat sakit keras atau meninggal.

Update data-data corona DKI Jakarta di sini.

Buka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta di sini.

Apakah semua pekerja / pengusaha / orang asing yang bekerja di Jakarta dapat mengerjakan SIKM? Tidak.

1. Hanya mereka yang berkegiatan di 11 sektor industri khusus (boleh dikerjakan selama PSBB), yaitu sektor kesehatan, keuangan, industri strategis, pangan, logistik, energi, perhotelan, konstuksi, komunikasi dan TI, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, dan objek vital.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved