SIKM Adalah LOGIN Jakarta.corona.go.id Cara dan Informasi Lengkap Surat Izin Keluar Masuk Jakarta

Masih Bingung soal Surat Izin Keluar Masuk Jakarta? Ini Segala Info tentang SIKM, syarat dan cara mengurus.

Editor: Marlen Sitinjak
https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta
SIKM Adalah LOGIN Jakarta.corona.go.id Cara dan Informasi Lengkap Surat Izin Keluar Masuk Jakarta. 

Namun, pemohon tetap harus melengkapinya dengan surat pernyataan sehat bermeterai.

Cara Membuat Surat Izin Keluar Masuk Jakarta atau SIKM Jakarta di corona.jakarta.go.id

Apakah surat pernyataan sehat bermeterai harus melampirkan bukti negatif Covid-19?

Ya Doni Monardo, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional dalam menjelaskan, siapa pun yang bepergian wajib mengantongi bukti tes kesehatan negatif Covid-19 versi tes cepat (maks. 3 hari sebelum perubahan) atau PCR (maks. 7 hari sebelum diminta).

Dalam bentuk SIKM sehat, pemohon akan meminta tanggal dan pemberitahuan untuk melakukan tes cepat atau swab PCR.

Di mana SIKM bisa diurus?

1. Pengurusan SIKM dilakukan secara online melalui laman resmi corona.jakarta.go.id, pada menu Izin Keluar-Masuk Jakarta.

2. Pada menu itu, klik tombol “Urus SIKM”, maka Anda akan diarahkan ke laman JakEvo.

3. Selanjutnya, silakan mengisi formulir.

4. Untuk mempermudah proses pengurusan Izin, Anda diizinkan menggunakan laptop atau komputer pribadi (PC).

Berapa lama SIKM diurus hingga diterbitkan?

1. Pemohon diharapkan rutin mengumumkan SIKM yang telah diajukan. Ketika Formulir disetujui SIKM diumumkan lengkap, SIKM akan diterbitkan secara elektronik dalam bentuk QR-code.

2. Penerbitan SIKM dilakukan sekitar 1 hari kerja sejak diminta bersama seluruh dokumen persyaratan yang terverifikasi.

3. Setelah SIKM diterima penuh, silakan cetak dokumen untuk diterima saat menuju Jakarta.

Apakah SIKM hanya berlaku untuk 1 orang?

Ya SIKM diterbitkan dan berlaku hanya untuk 1 orang pemohon.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved