Update Corona Jakarta go.id LOGIN Surat Izin Keluar Masuk Jakarta - SIKM
Setiap orang yang akan masuk maupun keluar Jakarta wajib menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) selama masa pandemi virus corona (Covid-19)
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - SIKM adalah pelayanan administrasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada warga yang karena tugas dan pekerjaannya (di bidang yang dizinkan untuk beroperasi selama masa Pandemi covid-19).
Itu artinya, setiap orang yang akan masuk maupun keluar Jakarta wajib menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) selama masa pandemi virus corona (Covid-19).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Berikut syarat dan cara pembuatan SKIM wilayah DKI Jakarta, dikutip dari corona.jakarta.go.id.
Update data-data corona DKI Jakarta di sini.
• UPDATE Virus Corona - Amerika Tertinggi 1.725.275 Kasus, China 82.992 Kasus, Indonesia 23.165 Kasus
Adapun cara mengurus SIKM sebagai berikut:
1. Buka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta di sini.
2. Klik tombol “Urus perizinan” (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo).
3. Persiapkan berkas persyaratan.
4. Isi formulir permohonan.
5. Cek secara berkala pengajuan perizinan.
6. Cetak dokumen.
SYARAT
Domisili Jakarta
1. Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas.