Penyebar Video Syur Diduga Mirip Artis Papan Atas Syahrini Ditangkap Polisi di Jawa Timur
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 27 dan atau pasal 45 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dia hanya mengatakan, Syahrini tidak terima dengan unggahan satu di antara pemilik akun tersebut yang berisikan fitnah dan pornografi.
"Korban tidak menerima salah satu akun pemilik ini yang memang berisikan sounding dengan foto seseorang dalam bentuk pornografi. Kedua korban juga disebutkan pernah main dengan salah satu orang warga yang bukan suaminya sekarang," katanya.
Sebagai informasi, kabar Syahrini menjadi korban konten pornografi dan pencemaran nama baik pertama kali diunggah oleh salah satu akun Instagram @lambe_turah, Rabu (27/5/2020) siang.
Dalam laporan tersebut, dua saksinya adalah Rhein dan Aisyah Zaelani, adik yang juga manajer Syahrini.
Unggahan tersebut pun viral dan disukai oleh lebih dari 80 ribu pengguna instagram.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Penyebar Video Syur Diduga Mirip Syahrini Ditangkap Polisi di Kediri