Penyebar Video Syur Diduga Mirip Artis Papan Atas Syahrini Ditangkap Polisi di Jawa Timur

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 27 dan atau pasal 45 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Editor: Marlen Sitinjak
Net
Ilustrasi. Penyebar Video Syur Diduga Mirip Artis Papan Atas Indonesia Ditangkap Polisi di Jawa Timur. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap seorang warganet yang diduga sebarkan konten pornografi dan pencemaran nama baik terhadap penyanyi papan atas Syahrini.

Namun demikian, identitas pelaku belum dijabarkan secara rinci oleh pihak kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penangkapan tersebut adalah tindak lanjut laporan Syahrini yang terdaftar pada 12 Mei 2020 lalu.

Pelaku pun berhasil diamankan di rumahnya di Kediri, Jawa Timur.

"Penyelidikan dalam hal ini subdit siber Polda Metro Jaya menelusuri dan profiling orang tersebut dan menemukan pemilik akun. Tersangka berhasil kita amankan tanggal 19 kemarin di kediamannya langsung Kediri Jawa Timur. Sudah dibawa ke sini untuk penahanan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/5/2020).

VIDEO Syur Mirip Dirinya, Gisel Penuhi Panggilan Polisi

Yusri mengatakan pelaku sudah dilakukan penahanan dan pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Namun demikian, motif pelaku masih dilakukan pendalaman.

"Yang bersangkutan kita lakukan penahanan dan pemeriksaan. Pemeriksaan awal memang dia ngaku akun dia dan dia sendiri yang memposting melalui media sosial. Akan kita sampaikan karena kita masih pendalaman motif," katanya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 27 dan atau pasal 45 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ancaman hukumanya adalah 15 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan penyanyi kondang Syahrini melaporkan adanya dugaan tindak pidana pornografi dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dilakukan salah satu warganet.

Laporan tersebut dicatat dalam nomor TBL/2779/V/YAN 2.5/2020/SPKT.PMJ yang dilaporkan oleh Syahrini pada 12 Mei 2020 lalu.

MODUS Driver Taksi Online Tiduri 14 Penumpang Wanita, Berawal dari WhatsApp & Teror Sebar Video Syur

Dua saksi dalam laporan tersebut adalah Rhein dan Aisyah Zaelani, adik yang juga manajer Syahrini.

"Tanggal 12 Mei lalu memang ada laporan saudari S ke Polda Metro Jaya atas pencemaran nama baik dan pornografi yang dilakukan oleh seseorang di media elektronik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/5/2020).

Namun demikian, ia tidak membeberkan secara jelas unggahan yang dipersoalkan oleh Syahrini.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved