Virus Corona Masuk Kalbar
Sholat Ied Berjamaah di Tengah Pandemi Covid-19, Ketua MUI Kalbar : Utamakan Keselamatan Diri
Basri juga mengatakan, MUI sendiri juga telah mengeluarkan fatwa yang nomor: 28 tahun 2020, tentang panduan kaifiat takbir dan salat Idul Fitri
Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Menyikapi pelaksanaan sholat Idul fitri 1441 hijriah tahun ini yang dibarengi dengan suasana musibah wabah covid-19, ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalbar, HM Basri Har mengimbau masyarakat untuk mengutamakan keselamatan diri.
Sebab dirinya menjelaskan, dalam hukum Salat Idul Fitri itu sendiri Sunnah Muakad.
Dan apabila pelaksanaannyapun terpaksa dilakukan di rumah, maka itupun sah.
"Jadi ketika itu bisa membawa mudarat membahayakan, maka lebih baik kita selamat.
Karena solat idul Fitri di rumah juga sah, hanya mungkin pahalanya yang tidak sama.
Tetapi apalah arti mengejar pahala kalau itu membawa mudarat.
"Jangan membahayakan diri dan jangan membahayakan orang lain" terangnya.
• Minal Aidin Wal Faizin Kurang Tepat untuk Ucapan Lebaran, Ini Ucapan Selamat Idul Fitri Bahasa Arab
• Resep dan Cara Mudah Membuat Kue Kastangel Keju, Satu Diantara Kue Lebaran Paling Klasik
Basri juga mengatakan, MUI sendiri juga telah mengeluarkan fatwa yang nomor: 28 tahun 2020, tentang panduan kaifiat takbir dan salat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.
Dalam fatwa tersebut dirinya menjelaskan, terbagi menjadi tiga kategori penting.
Pertama, salat Idul Fitri boleh saja dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain bagi umat Islam yang berada di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H.
Yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah
Kemudian berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas COVID-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19, dan tidak ada keluar masuk orang).
• Menteri Agama Pimpin Langsung Sidang Isbat 1 Syawal 1441 H Jumat Ini, CEK 34 Lokasi Rukyatul Hilal
Lalu kedua, salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama yang berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali.
Dan ketiga, pelaksanaan salat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan, antara lain dengan memperpendek bacaan shalat dan pelaksanaan khutbah.
"Yang berwenang menentukan terkendali atau tidaknya itu adalah pihak kesehatan, jadi majelis ulama hanya memberikan tuntunan pelaksanaannya,"