Gafur Pastikan Unit Lainnya di Yayasan Bustanul Ulum Tak Ada Kaitan dengan LKS LU

Ia mengatakan adapun yang diduga terlibat hanya satu diantara unit yayasan yang berbentuk yaitu Lembaga Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia (LKS-LU).

TRIBUN PONTIANAK/Try Juliansyah
Polres Mempawah sampaikan hasil penyelidikan sementara terhadap kasus dugaan Korupsi Penyaluran Dana Bantuan Sosial program rehabilitasi sosial lanjut usia di Yayasan Bustanul Ulum, Selasa (19/5/2020) -- 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Ketua Yayasan Bustanul Ulum, Abdul Gafur meluruskan pemberitaan terkait yayasannya yang tersandung dugaan korupsi dana bansos lanjut usia.

Ia mengatakan adapun yang diduga terlibat hanya satu di antara unit yayasan yang berbentuk yaitu Lembaga Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia (LKS-LU).

"Jadi ini hanya salah satu unit saja, sementara Yayasan kami ini menaungi beberapa unit, termasuk di dalamnya ada unit pendidikan dan lainnya."

"Dan memang hanya satu unit ini saja yang bermasalah bukan yayasan secara keseluruahan, unit-unit yang lain sudah lama kami bentuk dan tidak pernah ada masalah," ujarnya.

HUKUM Mandi Wajib Setelah Waktu Subuh di Bulan Ramadan, Sahkah Puasanya? Ini Tata Cara Mandi Wajib

Unit LKS LU ini diakuinya terbilang baru dibentuk, dan diakuinya juga untuk memutuskan unit ini dibentuk melalui proses panjang dan ketat.

"Jadi awalnya bantuan sosial lanjut usia inikan bisa langsung diserahkan ke orangnya, namun karena ada pergantian aturan maka harus menggunakan lembaga untuk penyalurannya."

"Maka ada salah satu dari pendamping bansos lanjut usia ini meminta kepada kami agar dinaungi oleh yayasan kami sebagai payung hukumnya," katanya.

Ia mengatakan pihaknya menerima permintaan ini karena ada manfaat yang diperoleh khsususnya bagi masyarakat.

"Awalnya saat rapat gabungan unit sempat ada penolakan untuk unit ini namun karena ada azas manfaatnya maka kami terima."

"Karena kami berfikir unit ini dapat membantu dan mengakomodir warga lanjut usia di Mempawah," tuturnya.

Namun dalam pengelolaannya memang disertakan kepada ketua unit, bahkan rekening bank untuk menerima bantuan juga terpisah dari rekening Yayasan.

Kendati demikian ia mengaku pihaknya tetap melalukan kontrol pada unit tersebut.

"Pengelolaannya ini ada ketua dan timnya dan mereka punya rekening sendiri untuk penyaluran bantuan. Yayasan dalam hal ini tidak ada ikut campur kami hanya kontrol melalui rapat bulanan," ungkapnya.

Ia mengaku kecolongan dengan adanya kejadian ini terlebih unit tersebut terbilang baru dibentuk.

Dan pihaknya siap mengikuti proses hukum yang dilakukan oleh Polres Mempawah.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved