Breaking News

Sidang Isbat Penetapan Idul Fitri 2020 1 Syawal 1441 H dan Tata Cara Shalat Idul Fitri Sendiri

Tempat utama sidang akan berlangsung di Gedung Kementerian Agama Jalan MH Thamrin No. 6 Jakarta.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNNEWS
Sidang Isbat Penetapan Idul Fitri 2020 1 Syawal 1441 H dan Tata Cara Shalat Idul Fitri Sendiri 

Setelah Magrib, sidang Isbat dibuka Menteri Agama RI, dilanjutkan laporan data hisab dan hasil rukyatul hilal dari 80 titik di seluruh Indonesia.

“Hasil sidang isbat akan diumumkan Menteri Agama secara telekonferensi dan disiarkan langsung oleh TVRI sebagai TV Pool dan live streaming medsos Kemenag,” tutupnya. (*)

Edaran dan Tata Cara Pelaksanaan Shalat Ied

Untuk kebijakan shalat Idul Fitri pada 1441 H ini, di masa pandemi covid-19 semua pihak secara umum sepakat agar shalat dilakukan di rumah.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwanya awal-awal sebagai langkah untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19.

Kemudia Muhammadiyah menyusul turut mengeluarkan edaran, mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk melaksanakan shalat di rumah masing-masing. 

Surat edaran terbaru itu dikeluarkan oleh Pimpinan pusat Muhammadiyah tentang pelaksaan shalat idul fitri tahun ini.

Pasalnya kali ini idul fitri masih ada di masa pandemi covid-19.

Akan membahayakan masyarakat jika nekat berkumpul dalam jumlah banyak.

Hal ini membuat Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran bertanggal 14 Mei 2020.

Dalam edaran ini disebutkan shalat Idul Fitri di lapangan atau masjid sebaiknya tidak dilaksanakan jika pada 1 Syawal nanti Indonesia belum terbebas dari Covid-19 dan belum dinyatakan aman oleh pihak berwenang.

Imbauan ini juga sebagai cara untuk memutus rantai penyebaran wabah virus corona.

Juga sebagai tindak pencegahan agar situasi tidak semakin buruk.

Oleh karena itu, Muhammadiyah mengimbau agar shalat Idul Fitri dilakukan di rumah masing-masing.

"Shalat Idul Fitri bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti shalat Idul Fitri di lapangan," demikian bunyi kutipan surat edaran yang ditandatangani Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dikutip dari Kompas.com.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved