Muhammadiyah Keluarkan Surat Edaran Terbaru Pelaksaan Shalat Idul Fitri 1441 H, Ini Bunyinya
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwanya awal-awal sebagai langkah untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19
Hal itu didasari atas surat Al-Baqarah ayat 286 yang menyebut bahwa seorang Muslim tidak dibebani, kecuali sejauh kadar kemampuanya.
• Tata Cara Shalat Idul Fitri Sendiri di Rumah Sesuai Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari juga menyebutkan, Idul Fitri merupakan hari raya umat Islam yang dirayakan dengan shalat, sehingga orang yang tidak dapat mengerjakannya sebagai mana mestinya, yaitu di lapangan, dapat mengerjakannya di rumah.
Menurut Muhammadiyah, suatu aktivitas yang tidak pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW tidak selalu disebut sebagai hal yang tidak masyruk (tidak disyariatkan).
"Tidak berbuat Nabi SAW (al-tark) itu dikatakan sebagai sunnah, yakni sunnah tarkiah, adalah apabila tidak berbuat itu dalam keadaan ada kebutuhan untuk melakukannya dan ada peluang, namun Nabi SAW tetap tidak mengerjakannya," demikian Muhammadiyah.

Terkait dengan itu, mengerjakan shalat Idul Fitri di rumah dapat dipandang sebagai sunnah tarkiah karena pada masa itu tidak ada kebutuhan untuk shalat di rumah, seperti adanya wabah atau penyakit menular.
Oleh karena itu, Muhammadiyah berpandangan, melakukan shalat Idul Fitri di rumah bukan sesuatu yang tidak masyruk dan sah untuk dilakukan.
Muhammadiyah juga menegaskan jika pelaksanaan shalat idul fitri di rumah tak membuat jenis ibadah baru.
"Salat Id yang dikerjakan di rumah adalah seperti salat yang ditetapkan dalam sunnah Nabi SAW.
Hanya tempatnya dialihkan ke rumah karena pelaksanaan di tempat yang semestinya, yaitu di lapangan yang melibatkan konsentrasi orang banyak, tidak dapat dilakukan," bunyi salah satu kutipan surat edaran itu.
Meski shalat Idul Fitri dilakukan di rumah, hal itu tidak bisa diartikan mengurangi kegiatan keagamaan.
Selain mempertimbangkan keadaan, shalat Idul Fitri juga memperhatikan perwujudan kemaslahatan manusia (ri'ayat al-masalih), berupa perlindungan diri, agama, akal, keluarga, dan harta benda.
Dalam pandangan Islam, perlidungan diri (jiwa dan raga) sangat penting sebagaimana Allah menegaskan dalam Al-Quran:
"Barangsiapa mempertahankan hidup satu manusia, seolah ia memberi hidup kepada semua manusia," (QS al-Maidah ayat 32).
Simak Panduan Salat Idul Fitri di Rumah:
1. Membaca niat