Idul Fitri 2020

Tata Cara Shalat Idul Fitri Sendiri di Rumah Sesuai Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020

ini adalah panduan sholat idul fitri di rumah baik sendiri maupun berjamaah dari fatwa mui no 28 tahun 2020

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ENDRO
Ilustrasi solat 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah menyampaikan bahwa Shalat Idul Fitri bisa dilaksanakan di rumah baik sendiri maupun berjamaah.

Dalam fatwa bernomor 28 tahun 2020 itu, MUI juga menyampaikan Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Sendiri dan Berjamaah atau dalam kata lain Panduan Cara Sholat Idul Fitri.

Berikut ini adalah panduan tata cara Sholat Idul Fitri sesuai Fatwa MUI nomor 28 tahun 2020:

1. Sebelum shalat, disunnahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.

2. Shalat dimulai dengan menyeru "ash-shalâta jâmi‘ah", tanpa azan dan iqamah.

Kumpulan Ucapan Selamat Idul Fitri 2020 - Cocok Status di Media Sosial IG, WA, Facebook dan Twitter

3. Memulai dengan niat shalat Idul Fitri, yang jika dilafalkan berbunyi: 

Usholli sunnatan idul fitri rak'ataini (makmuman/imaman) lillahi ta'ala

Artinya: “Aku berniat shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.”

4. Membaca takbiratul ihram (Allahu Akbar) sambil mengangkat kedua tangan.

5. Membaca doa iftitah.

6. Membaca takbir sebanyak 7 (tujuh) kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara tiap takbir itu dianjurkan membaca:

"Subhanallah wal hamdulillah wa laa ilaha illallah wallahu Akbar"

Artinya: Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, tiada Tuhan selain Allah, Allah Maha Besar

7. Membaca surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.

8. Ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti shalat biasa.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved