Muhammadiyah Keluarkan Surat Edaran Terbaru Pelaksaan Shalat Idul Fitri 1441 H, Ini Bunyinya

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwanya awal-awal sebagai langkah untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19

Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/Syahroni
Salat Kusuf dilaksanakan setelah Salat Zuhur yang dipimpin oleh seorang imam dan setelah melaksanakan salat dua rakaat dilanjutkan dengan pembacaan khutbah oleh khatib diatas mimbar, Rabu (26/12/2019). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Untuk kebijakan shalat Idul Fitri pada 1441 H ini, di masa pandemi covid-19 semua pihak secara umum sepakat agar shalat dilakukan di rumah.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwanya awal-awal sebagai langkah untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19.

Kemudia Muhammadiyah menyusul turut mengeluarkan edaran, mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk melaksanakan shalat di rumah masing-masing. 

Surat edaran terbaru itu dikeluarkan oleh Pimpinan pusat Muhammadiyah tentang pelaksaan shalat idul fitri tahun ini.

Pasalnya kali ini idul fitri masih ada di masa pandemi covid-19.

Akan membahayakan masyarakat jika nekat berkumpul dalam jumlah banyak.

Hal ini membuat Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran bertanggal 14 Mei 2020.

Dalam edaran ini disebutkan shalat Idul Fitri di lapangan atau masjid sebaiknya tidak dilaksanakan jika pada 1 Syawal nanti Indonesia belum terbebas dari Covid-19 dan belum dinyatakan aman oleh pihak berwenang.

Universitas Muhammadiyah Pontianak Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Via Daring

Imbauan ini juga sebagai cara untuk memutus rantai penyebaran wabah virus corona.

Juga sebagai tindak pencegahan agar situasi tidak semakin buruk.

Oleh karena itu, Muhammadiyah mengimbau agar shalat Idul Fitri dilakukan di rumah masing-masing.

"Shalat Idul Fitri bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti shalat Idul Fitri di lapangan," demikian bunyi kutipan surat edaran yang ditandatangani Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dikutip dari Kompas.com.

Juga tak ada ancaman bagi seseorang yang tidak melaksanakan ibadah shalat idul fitri.

Karena ibadah ini termasuk ibadah sunnah.

Jika melakukan ibadah sunah akan mendapat pahal, namun jika tidak tak ada dosa bagi yang meninggalkan.

Sumber: Tribun Mataram
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved