Muhammadiyah Keluarkan Surat Edaran Terbaru Pelaksaan Shalat Idul Fitri 1441 H, Ini Bunyinya

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwanya awal-awal sebagai langkah untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19

Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/Syahroni
Salat Kusuf dilaksanakan setelah Salat Zuhur yang dipimpin oleh seorang imam dan setelah melaksanakan salat dua rakaat dilanjutkan dengan pembacaan khutbah oleh khatib diatas mimbar, Rabu (26/12/2019). 

Pada rakaat pertama disarankan untuk membaca surat Qaaf dan pada rakaat kedua disarankan membaca surat Al Qamar.

Atau surat Al A'laa pada rakaat pertama dan Al Ghosiyah untuk rakaat kedua.

8. Melanjutkan gerakan salat seperti biasanya (ruku, i'tidal, sujud, dan seterusnya)

9. Bertakbir sebanyak 5 kali

Bacaan seperti rakaat pertama.

Di antara setiap takbir itu membaca secara pelan (sirr): "Subhanallah wal hamdulillah wa laa ilaha illallah wallahu Akbar," seperti pada rakaat pertama.

سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ

11. Membaca Al Fatihah diikuti surat pendek yang disunahkan

Disunnahkan Surat al-Ghasyiyah.

12. Melanjutkan gerakan salat hingga salam


Artikel ini telah tayang di Tribunmataram.com dengan judul Tak Hanya MUI, Edaran Muhammadiyah Juga Imbau Masyarakat Sholat Idul Fitri di Rumah

Sumber: Tribun Mataram
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved