Denda Menunggak BPJS Kesehatan Naik Juga, Tidak Hanya Iuran BPJS Kesehatan yang Naik
Pemerintah tidak hanya menaikkan kembali biaya iuran BPJS Kesehatan, namun juga menaikkan denda jika nunggak bayar.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah tidak hanya menaikkan kembali biaya iuran BPJS Kesehatan, namun juga menaikkan denda jika nunggak bayar.
Kembali naiknya biaya iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi menjadi pukulan berat tersendiri bagi masyarakat.
Belum usai kesulitan ekonomi atas dampak pandemi Covid-19 di Indonesia, Presiden Joko Widodo justru kembali meneken Perpres kenaikan iuran BPJS Kesehatan lagi.
Setelah sebelumnya, kenaikan BPJS Kesehatan dibatalkan MA dan biaya kembali normal, kini masyarakat kembali menerima kenyataan pahit.
Perubahan itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pasal 34.
Selain kenaikan iuran BPJS, diatur juga perubahan subsidi pemerintah, hingga denda yang dibayarkan oleh peserta yang telat bayar.
• MULAI 1 Juli 2020 Tarif BPJS Naik, Ini Rincian Kenaikan Iuran Kelas I Hingga III
Pada pasal 42 dijelaskan mengenai denda yang harus dibayarkan.
Besarannya pada 2020 dendanya 2,5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups (ICBG).
Tapi pada 2021 naik dari 2,5 persen menjadi 5 persen dari perkiraan biaya paket ICBG.
Pemberlakuan denda

Jika tidak bayar, maka penjaminan Peserta diberhentikan sementara, mulai tanggal 1 pada bulan berikutnya.
"Kalau belum bayar enggak aktif. Dikunci sistemnya. Kalau dibayar, dibuka lagi," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf dikutip TribunMataram.com dari Kompas.com, Kamis (14/5/2020).
Lalu untuk mempertahankan status kepesertaan aktif, peserta wajib melunasi sisa iuran bulan yang masih tertunggak seluruhnya paling lambat 2021.
Selain itu dalam pasal 42 ayat 5 disebutkan dalam waktu 45 hari sejak status aktif kepesertaan aktif kembali, peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya.
Iqbal menjelaskan, ketika peserta menunggak dan dirawat inap di RS serta masih dalam jangka waktu 45 hari sejak aktif, maka akan kena denda.