MULAI 1 Juli 2020 Tarif BPJS Naik, Ini Rincian Kenaikan Iuran Kelas I Hingga III

Belum genap sebulan iuran BPJS Kesehatan diturunkan, kini Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Editor: Mirna Tribun
Kompas.com/Retia Kartika Dewi
Ilustrasi - MULAI 1 Juli 2020 Tarif BPJS Naik, Ini Rincian Kenaikan Iuran Kelas I Hingga III. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Belum genap sebulan iuran BPJS Kesehatan diturunkan, kini Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Keputusan tersebut ia ambil di tengah pandemi virus Corona.

Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020) lalu.

Kenaikan mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan alasan di balik kenaikan iuran tersebut.

Menurut dia, kenaikan iuran dilakukan untuk menjaga keberlanjutan dari program Jaminan Kesehatan Nasional (Jamkesnas) BPJS Kesehatan.

"Terkait BPJS Sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan, tentunya ini untuk menjaga keberlanjutan BPJS Kesehatan," ujar Airlangga dalam konferensi video di Jakarta, Rabu (13/5/2020).

SEBUT Menteri Jokowi Bodoh di ILC Tv One, Bupati Boltim Kena Semprot Bupati Lumajang di Depan Karni

Lebih lanjut dia mengatakan, meski ada kenaikan namun untuk peserta mandiri BPJS kelas III, besaran kenaikan iurannya tahun ini masih disubsidi oleh pemerintah.

Di dalam beleid tersebut dijelaskan, iuran peserta mandiri Kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Ada iuran yang disubsidi pemerintah, yang lain diharap bisa menjalankan keberlanjutan operasi BPJS Kesehatan," jelas Airlangga.

Menurut dia, agar operasional BPJS tetap berjalan lancar, pemerintah perlu terjun langsung dengan memberikan subsidi iuran kepada kelompok masyarakat tertentu.

Adapun berikut rincian tarif iuran BPJS Kesehatan berdasarkan Perpres Nomor 64 2020.

Prabowo Subianto Ditelepon Menteri Pertahanan China Wei Fenghe, Isi Percakapan Mereka Bocor

ANIES Baswedan Sampaikan Pada Media Asing, Sebut Pemerintah Tak Jujur Soal Data Pasien Covid-19

Iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved