MUI Mengeluarkan Fatwa Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19

Kita tidak mempunyai kewenangan untuk menentukan melaksanakan atau tidak melaksanakan salat Ied.

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Foto ketua Majelis Ulama Indonesia Kalimantan Barat, Drs. H. M. Basri HAR saat ditemui wartawan Tribun di ruang kerjanya di Sekretariat MUI Kalbar, komplek Masjid Raya Mujahidin, Pontianak Kalbar, Senin (27/4/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi telah mengeluarkan fatwa panduan Kaifiat takbir dan salat idulfitri saat pandemi covid 19.

Didalam fatwa MUI nomor 28 tahun 2020 berisi bahwa Shalat Idul Fitri berjamaah boleh dilaksanakan di rumah. 

Selain itu ,MUI juga mengeluarkan Ketentuan Pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Kawasan 
COVID-19 di antaranya 

1. Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain bagi umat  Islam yang:

a. berada di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli 
yang kredibel dan amanah.

Perbolehkan Shalat Idul Fitri di Lapangan, Berikut Penyampaian Ketua MUI Kalbar

b. berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas COVID-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang 
homogen, tidak ada yang terkena COVID-19, dan tidak ada 
keluar masuk orang).

2. Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama yang berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali. 

3. Pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan, antara lain dengan memperpendek bacaan shalat dan pelaksanaan khutbah.

Ketua MUI Kalbar, HM Basri Har menuturkan karena fatwa no 28 tahun 2020 sudah dikeluarkam maka MUI Kalbar tidak lagi membuat panduan.

Namun pihaknya akan berkoordinasi dengan seluruh Pemerintah di daerah tentang daerah masing-masing terkendali atau tidak sebagai patokan boleh tidaknya dilaksanakan di lapangan, masjid atau dirumah masing masing.

"Kita tidak mempunyai kewenangan untuk menentukan melaksanakan atau tidak melaksanakan salat Ied.  Kewenangan tersebut berada di pemerintahan daerah masing-masing," ujar Basri Har.

Ia menambahkan jika memang terdapat daerah yang relatif terkendali penyebaran Covid-19. Bisa dilaksanakan salat idulfitri namun tetap menerapkan protokol pembatasan fisik. 

PBNU Jabarkan Imbauan Shalat Idul Fitri di Rumah Masing-masing

"Seperti menggunakan masker, jaga jarak, membawa sajadah masing-masing. Tapi hal tersebut tergantung dari otoritas masing-masing pemerintah daerah," ujarnya.

Lebih lanjut Basri menjelaskan berdasarkan data dinas kesehatan saat ini di Kalbar ada tiga daerah yang termasuk zona merah. Di antaranya Kota Pontianak, Kota Singkawang dan Kabupaten Ketapang, sehingga menurutnya akan lebih baik tetap dianjurkan untuk beribadah dari rumah.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved