Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Peserta Boleh Turun Kelas, Cek Rincian Biaya Kelas I, II dan III
BPJS Kesehatan mempersilahkan masyarakat untuk menurunkan kelas kepesertaan agar menyesuaikan kemampuan membayar iuran.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Di tengah pandemi wabah virus corona (Covid-19), pemerintah memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Padahal, sebelumnya dalam putusan pada 31 Maret 2020, Mahkamah Agung (MA) sudah membatalkan kenaikan iuran yang dibuat pemerintah pada 2019.
Meskipun demikian, BPJS Kesehatan mempersilahkan masyarakat untuk menurunkan kelas kepesertaan agar menyesuaikan kemampuan membayar iuran.
Hal itu merespons keputusan Pemerintah menaikan iuran BPJS.
• Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi Berimbas pada Peserta Kelas III, Pemerintah Subsidi Selama 2020
• 20.655 Ribu Rapid Test Digunakan, 1.188 Orang Dinyatakan Reaktif, Pontianak Terbanyak
"Kita tidak menghalangi malah kita menyambut dengan adanya itu," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf, ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (14/5/2020).
Iqbal menjelaskan bahwa penurunan kelas memang merupakan hak dari peserta BPJS.
Sehingga mereka bisa menyesuaikan kemampuan pembayaran, terutama saat ada kenaikan iuran.
"Karena itu menjadi hak peserta, maka BPJS kesehatan dalam posisi menerima saja yang menjadi keputusan peserta," ujar dia.
Lantaran informasi kenaikan iuran baru disampaikan pemerintah, kata dia, hingga saat ini belum ada peningkatan aktivitas penurunan kelas kepesertaan.
Iqbal mengatakan, jika nantinya terjadi peningkatan jumlah peserta yang menurunkan kelas BPJS, hal itu merupakan hal wajar.
"Karena itu memang opsi yang menjadi hak sepenuhnya dari peserta untuk menyesuaikan dengan kemampuan," kata Iqbal.
Iuran BPJS Kesehatan kembali naik.
Kenaikan ini diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020) lalu.
Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.