Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi Berimbas pada Peserta Kelas III, Pemerintah Subsidi Selama 2020
Untuk hal itu, pemerintah pun memberikan kebijakan dengan tetap memberikan subsidi agar tidak terlalu dirasakan oleh masyarakat
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Keputusan pemerintah menaikkan iuran BPJS kesehatan sangat berdampak bagi masyarakat kalangan menengah kebawah.
Khususnya untuk peserta BPJS kelas III.
Untuk hal itu, pemerintah pun memberikan kebijakan dengan tetap memberikan subsidi agar tidak terlalu dirasakan oleh masyarakat.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, kenaikan iuran yang terjadi pada peserta kelas I dan II tidak begitu signifikan meski saat ini perekonomian tengah tertekan akibat pandemi.
Sementara untuk peserta kelas III, pemerintah memberikan subsidi kenaikan tarif selama tahun 2020.
"Dampak penyesuaian tarif BPJS untuk kelas II dan I kemungkinan tidak begitu signifikan. Sedangkan untuk kelas III yang jumlahnya paling besar masih tetap diberikan subsidi tarifnya oleh pemerintah di 2020 ini," jelas Askolani kepada Kompas.com, Rabu (13/5/2020).
• IURAN BPJS Naik Lagi, Presiden Joko Widodo Teken Perpres di Masa Pandemi Virus Corona Covid-19
Pemerintah memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020 nanti.
Keputusan tersebut diambil di tengah krisis yang disebabkan oleh pandemi virus corona (Covid-19).
Aturan mengenai kenaikan iuran tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dampak pandemi virus corona sudah mulai dirasakan pada kuartal I tahun ini.
Hal tersebut terindikasi dari realiksasi pertumbuhan ekonomi yang hanya sebesar 2,97 persen.
Pada kuartal II pun, pemerintah memperkirakan perekonomian bakal kian tertekan karena penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang semakin meluas.
"Namun langkah-langkah penanganan kesehatan dan social safety net (jaring pengaman sosial), serta dukungan pada dunia usaha dan UMKM akan dapat memacu ekonomi Indonesia kembali meningkat di kuartal I dan IV," jelas Askolani.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga sempat memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada akhir tahun lalu melalui Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Namun demikian, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran di dalam Perpres tersebut.