Gagalkan Pengiriman Narkoba
BREAKING NEWS - Hendak Kirim Sabu dari Pontianak ke Sanggau, Dua Pria Ini Diringkus Polda Kalbar
Penggrebekan dilakukan atas informasi yang didapat mengenai sering terjadinya transaksi Narkoba.
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Kolase _ Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan Timsus Ditresnarkoba Polda Kalbar, Rabu (13/5/2020)
"Kita amankan pelaku berinisial OG (23) dilokasi lapak tersebut, dengan barang bukti sabu kurang lebih 30 gram, dan 44 butir pil ekstaksi dengan berbagai macam jenis," ungkapnya
Selain barang bukti narkoba, dilokasi kejadian Gembong mengatakan juga menyita uang tunai sebesar Rp. 2 juta yang diduga dari hasil transaksi narkoba dan ditemukan alat hisap bong.
Dimana alat tersebut digunakan untuk orang yang menggunakan Sabu di lapak tersebut.
Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan ke Mako Dit Narkoba Polda Kalbar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) dana tau pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. (*)
--