Asosiasi Media Sampaikan 7 Aspirasi Dorong Pemerintah Selamatkan Industri Pers saat Pandemi Covid-19
Asosiasi Perusahaan Media dan Asosiasi Profesi Media menyampaikan tujuh poin aspirasi terhadap pemerintah pusat untuk menyelamatkan industri pers.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Asosiasi Perusahaan Media dan Asosiasi Profesi Media menyampaikan tujuh poin aspirasi terhadap pemerintah pusat untuk menyelamatkan industri pers selama pandemi virus corona atau Covid-19.
Anggota Dewan Pers Agus Sudibyo yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Media dan Asosiasi Profesi Media meminta adanya tindakan konkret oleh pemerintah untuk membantu industri media, para wartawan, dan seluruh pekerja media yang terdampak oleh krisis akibat pandemi Covid-19.
Pihaknya mendorong pemerintah memberikan stimulus untuk menyelamatkan pers nasional dari dampak yang lebih luas.
"Kami Asosiasi Perusahaan Media dan Asosiasi Profesi Media dengan ini mendorong pemerintah untuk menaikkan stimulus di luar stimulus ekonomi sebesar Rp 405 triliun yang sudah diputuskan pemerintah," kata Agus dalam siaran pers dilansir Kompas.com, pada Kamis (14/9/2020).
• ANIES Baswedan Sampaikan Pada Media Asing, Sebut Pemerintah Tak Jujur Soal Data Pasien Covid-19
Agus mengungkapkan, ada tujuh aspirasi yang disampaikan Asosiasi Perusahaan Media dan Asosiasi Profesi Media kepada Pemerintah.
Pertama, mendorong negara untuk tetap mengalokasikan dana sosialisasi kebijakan, program, atau kampanye penanggulangan Covid-19, baik di tingkat pusat maupun daerah untuk perusahaan pers.
Kedua, mendorong Negara untuk memberikan subsidi harga kertas bagi perusahaan pers cetak sebesar 20 pers dari harga per kilogram komoditas tersebut.
Ketiga, mendorong Negara memberikan subsidi biaya listrik untuk perusahaan pers sebesar 30 persen dari tagihan per bulan pada periode Mei-Desember 2020.
Keempat, mendorong egara memberikan kredit berbunga rendah dan berjangka panjang melalui Bank BUMN untuk perusahaan pers.
Kelima, mendorong negara menangguhkan kewajiban karyawan dan perusahaan pers untuk membayar iuran BPJS ketenagakerjaan selama masa pandemi Covid-19, tanpa mengurangi manfaat yang seharusnya diperoleh karyawan.
Keenam, mendorong pemerintah menanggung kewajiban karyawan dan perusahaan pers untuk membayar iuran BPJS Kesehatan selama masa pandemi Covid-19.
Ketujuh, mendorong negara memaksimalkan pemungutan pajak pendapatan dari perusahaan platform global yang beroperasi di Indonesia seperti Google, Microsoft, dan Facebook.
"Komponen atau hasil pemungutan pajak pendapatan ini penting untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan setara, serta layak dialokasikan untuk mengembangkan dan menyelamatkan institusi jurnalisme di negeri ini," kata Agus.
• FAKTA Jenazah ABK Asal Indonesia di Kapal China Dilempar ke Laut, Diviralkan Media Korea Selatan
Agus menuturkan, krisis yang disebabkan pandemi Covid-19 ini turut memukul industri media nasional.
Ia menyebut, industri media nasional kini dihadapkan pada performa bisnis yang menurun drastis sehingga dapat menyebabkan pemutusan hubungan kerja untuk karyawan perusahaan media.