Kabar Buruk, Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi, Berikut Rinciannya
Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar buruk bagi peserta BPJS Kesehatan mandiri terutama kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II meski di tengah pandemi Corona saat ini.
Adapun untuk kelas III baru akan naik pada 2021.
Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pendemi corona saat ini.
Padahal beberapa waktu, Mahkamah Agung telah membatalkan kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan.
Dikutip dari Kompas.com, kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020).
• Beri Rasa Aman Pengunjung, Kantor BPJS Kesehatan Terapkan Protokol Pencegahan Covid-19
Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.
Berikut rinciannya:
-Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.
-Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.
-Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.
Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.
Kendati demikian, pada 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.
Pada akhir tahun lalu, Jokowi juga sempat menaikkan tarif iuran BPJS kesehatan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.