Kabar Buruk, Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi, Berikut Rinciannya

Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.

Editor: Dhita Mutiasari
Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden Via Covid19.go.id
Kabar Buruk, Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi, Berikut Rinciannya 

Namun, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan tersebut.

Profesi yang Masuk Peserta PBPU dan BP

Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) disini adalah mereka yang bekerja atau berusahan atas risiko sendiri yang terdiri dari : 

Notaris/ Pengacara, LSM, dokter atau bidan praktek swasta, pedagang/penyedia jasa, petani/peternak, nelayan, Sopir, Ojek, montir, dan pekerja lain yang mampu membayar iuran.

Sedangkan yang masuk dalam segmen Bukan Pekerja atau BP adalah orang yang bukan termasuk masyarakat yang didaftarkan dan iurannya dibayar oleh Pemerintah Pusat/Daerah, PPU serta PBPU, yang terdiri dari: BP Penyelenggara Negara dan BP Non Penyelenggara Negara.

1)     BP Penyelenggara Negara terdiri dari Penerima Pensiun (PP) Pejabat Negara, PP PNS Pusat/Daerah, PP TNI, PP POLRI, Veteran dan Perintis Kemerdekaan.

2)     BP Non Penyelenggara Negara terdiri dari Investor, Pemberi Kerja dan BP lain yang mampu membayar iuran.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved