Sebar Video Asusila

BREAKING NEWS - Sebar Video Asusila Mantan Istri, Pria asal Sambas Diciduk Polres Singkawang Kalbar

Ia menjelaskan, setelah mereka berpisah, si pelaku ternyata menyimpan video keasusilaan antara suami istri pada saat itu.

Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Maudy Asri Gita Utami

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Seorang terduga pelaku penyebaran konten pornografi berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Singkawang, Rabu (13/5/2020).

Pelaku pria berinisial TCB (30) ditangkap saat berada di kediamannya di daerah Jawai, Sambas, Kalimantan Barat.

Saat melakukan koferensi pers, Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetiyo menuturkan TCB ditangkap lantaran diduga menyebarkan video dan foto tindakan asusila yang diperankan oleh mantan istrinya berinisial SN ke media sosial Facebook dan WhatsApp.

BREAKING NEWS - Seorang Lansia di Temukan Tak Bernyawa Saat Sedang Mancing di Sungai Kapuas

Ia menjelaskan, setelah mereka berpisah, si pelaku ternyata menyimpan video keasusilaan antara suami istri pada saat itu.

Lalu ada ancaman-ancaman dari pelaku untuk menyebarkan video korban kemedia sosial, kemudian dari pihak korban melaporkan hal ini ke Polres Singkawang.

"Karena pihak korban mendapatkan video dan foto tindak asusila melalui messenger facebook, atas dasar laporan ini, kami melakukan penyidikan dan pencarian pelaku hingga menangkap pelaku di daerah Jawai Sambas," ujar AKP Tri Prasetiyo kepada awak media, Rabu (13/5/2020).

Tri Prasetiyo menerangkan terhadap tersangka disangkakan Pasal 45 ayat 1 juncto UU ayat 1 dimana setiap orang dengan sengaja mendistribusikan yang mengandung kesusilaan maka akan dikenakan pidana 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 milyar

Tersangka TCB pun mengaku menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved