Pemkab Landak Siap Salurkan BLT Rp 600 Ribu per Bulan untuk Masyarakat Terdampak Covid-19
BLT dana desa ini nantinya akan diterima masyarakat sebesar Rp 600 ribu rupiah setiap bulan.
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak rencananya akan segera menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2020 untuk masyarakat tedampak pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Sebelum dilakukan penyaluran BLT ini, Bupati Landak menggelar rapat koordinasi secara virtual melalui video conference bersama Sekda, Kepala Dinas terkait, para Camat, dan seluruh Kepala Desa, Senin (11/5/2020).
Hal tersebut mengacu pada instuksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun 2020 tentang penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Untuk itu melalui rapat koordinasi ini Bupati Landak Karolin Margret Natasa meminta kepada kepala desa untuk menganggarkan BLT ini, mengingat sumber bantuan berasal dari dana desa.
"Desa tetap harus menganggarkan untuk bantuan langsung tunai dengan sumber dana desa. Jadi, dana desa yang selama ini berupa kegiatan fisik diminta untuk dianggarkan juga untuk bantuan langsung tunai," jelas Karolin.
• UPDATE - Kasus Covid-19 di Kabupaten Sanggau 12 Mei 2020
Bupati Landak mengungkapkan untuk BLT dana desa ini nantinya akan diterima masyarakat sebesar Rp 600 ribu rupiah setiap bulan yang akan diberikan dalam jangka waktu tiga bulan kepada keluarga penerima.
"Untuk bantuan langsung tunai sendiri adalah sebesar Rp 600 ribu rupiah per keluarga dan disalurkan dalam jangka waktu tiga bulan. Jadi tiap bulan satu KK 600 ribu," terang Bupati Landak.
Selanjutnya Bupati Landak meminta para kepala desa bersama tim Relawan Desa Lawan Covid-19 yang telah dibentuk agar segera melakukan pendataan di lapangan terhadap masyarakat yang berhak benerima bantuan tersebut sehingga penyaluran bantuan tepat sasaran.
"Kami meminta Kades membentuk relawan lawan Covid-19 yang diharapkan segera melakukan pendataan di lapangan dan berkoordinasi dengan berbagai pihak agar bantuan ini tepat sasaran," terang Karolin.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Kabupaten Landak, Mardimo telah menyampaikan kriteria dan petunjuk teknis pendataan keluarga calon penerima BLT Dana Desa.
Calon penerima BLT Dana Desa adalah keluarga miskin yang terdapat dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang kehilangan mata pencaharian, terdapat keluarga berpenyakit kronis/menahun, non PKH, non BPNT dan non kartu prakerja.
Untuk itu Mardimo menegaskan bahwa penerima bantuan BLT Dana Desa ini adalah masyarakat diluar penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Sosial Tunai (BST).
Dirinya mengungkapkan saat ini pihaknya sudah memilah data penerima bantuan sosial untuk menjadi dasar pendataan di lapangan.
"Data sudah kami pilah, data di DTKS itu penerima PKH, BPNT, BST itu sudah dipilah. Artinya kita fokus pada non PKH, Non BPNT, non BST, sehingga akan lebih mudah kita dalam memilahnya," kata Mardimo.
• Bagikan Masker, Satlantas Polres Melawi Ingatkan Warga Patuhi Protokol Kesehatan Cegah Covid-19
Lebih lanjut meminta tim pendata BLT dana Desa dilapangan juga melibatkan para pendamping PKH dan pendamping desa.
"Harapan kami berkatan dengan pendataan dilapangan selain melibatkan RT atau Kadus, libatkan juga pendamping PKH dan pendamping Desa," harapnya.