Kemenkum Ham Kalbar Dukung Polda Kalbar Selidiki WBP Yang Terlibat Narkoba
Terkait adanya keterlibatan dua WBP Lapas Kelas 2 A Pontianak, itu belum kita ketahui dengan pasti
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Terkait adanya informasi keterlibatan dua warga binaan pemasyarakatan (WBP) dalam kasus narkotika yang di ungkap oleh Direktorat Reserse narkoba Polda kalbar di Balaikarangan Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Senin (11/5/2020) siang kemarin.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalbar Dra Suprobowati pastikan akan berikan dukungan kepada pihak kepolisian dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan
"Terkait adanya keterlibatan dua WBP Lapas Kelas 2 A Pontianak, itu belum kita ketahui dengan pasti," ujar Suprobowati pada selasa (12/5/2020)
"Yang pasti kedua nama WBP yang di duga terlibat dalam kasus tersebut yakni ST dan PJ ada di Lapas Pontianak, dengan latar belakang perkara tindak pidana narkotika," jelas Suprobowati.
Suprobowati menegaskan dirinya pastikan berikan dukungan kepada pihak kepolisian demi kepentingan penyidikan dan penyelidikan, terlebih itu terkait kasus narkotika.
• Dua Wanita Pembawa Narkoba dari Malaysia Mengaku Diperintah Oleh Dua Tahanan di Pontianak
"Kalau ada permintaan, kita akan serahkan kedua WBP itu ke Polda kalbar, kita dukung untuk pengungkapan, apa lagi kasus narkoba,"tegas Suprobowati.
Sebelumnya, dua wanita TK dan EK warga kec sekayam yang di tangkap Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, Polsek Entikong dan Bea Cukai Entikong yang akan selundupkan narkotika jenis sabu yang berasal dari Malaysia pada Senin (11/5/2020) kemarin di Jalan Lintas Malenggang - Balai Karangan 4 Gg.Abang Dari Rt.02 / Rw- Desa Balai Karangan 4 Kec.Sekayam Kab.Sanggau merupakan di kendalikan oleh 2 tahanan yang ada di Pontianak.
Dan Dua wanita yang berinisial TK (29) warga dusun Lomur 1 kec Sekayam dan EK (35) warga desa balaikarangan 3 kec sekayam yang tertangkap tangan anggota Ditresnarkoba Polda kalbar berupaya melakukan penyelundupan Narkoba jenis sabu sebanyak dua bungkus dengan berat sekitar 500 gram.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut: