Dua Wanita Bawa Sabu

Dua Wanita Pembawa Narkoba dari Malaysia Mengaku Diperintah Oleh Dua Tahanan di Pontianak

Kedua wanita tersebut,sudah terpantau oleh anggota gabungan sejak dari Entikong hingga ke kawasan Balai Karang

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Dua wanita yang diamankan Ditresnarkoba Polda Kalbar bersama Polsek dan Bea Cukai Entikong usai kepergok membawa bungkusan diduga berisi sabu asal Malaysia melalui jalur tikus Entikong Sanggau, Kalimantan Barat, Senin (11/5/2020) 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Dua wanita TK (29)dan EK (35) yang tertangkap saat menyelundupkan sabu dari Malaysia ternyata mengaku dikendalikan oleh dua orang tahanan yang ada di Pontianak. 

Sebelumnya seperti diketahui  kedua warga Kecamatan Sekayam yang kepergok dan ditangkap tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, Polsek serta Bea Cukai Entikong, Sanggau Kalbar saat hendak menyelundupkan sabu dari Malaysia, di di Jalan Lintas Malenggang - Balai Karangan Sanggau, Kalbar,  pada Senin (11/5/2020)

Dari keduanya petugas mengamankan dua bungkusan diduga Narkoba jenis sabu dengan berat sekitar 500 gram.

Agensi Jeon Jin Seo Lee Joon Young The World of The Married Minta Maaf, Gegara Postingan Masa Lalu

Viral Film Miracle in Cell No 7 Korea Di-remake Hanung Bramantyo Jadi Miracle in Cell No 7 Indonesia

Kedua wanita tersebut, ‎ sudah terpantau oleh anggota gabungan sejak dari Entikong hingga ke kawasan Balai Karang, namun saat akan di lakukan penangkapan, wanita berinsial TK sempat membuang sebuah bungkusan ke pinggir jalan. 

Tetapi saat keduanya berhasil diamankan, anggota gabungan juga berhasil mengamankan bungkusan plastik hitam yang berisi 2 bungkus serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 500 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Gembong Yuda membenarkan pihaknya didukung Anggota Polsek Entikong dan Bea Cukai Entikong telah mengungkap kasus penyelundupan Narkotika di kawasan perbatasan Malaysia - Indonesia melalui jalur tikus di Wilayah Entikong Kabupaten Sanggau.

JOKOWI Dibohongi Jajarannya, Pakar Ini Bongkar Presiden Mulai Kesal

"Dan berdasarkan dari pemeriksaan sementara wanita berinsial TK mengakui bahwa dirinya telah diperintah oleh dua orang berinsial ST dan PJ yakni yang merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berada di Pontianak, yang dirinya ditugaskan untuk menerima sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di Balai Karangan,"Ungkap Dir Resnarkoba Polda Kalbar pada Selasa (12/5/2020)‎

Dan menurutnya juga, barang bukti dua bungkus, berisi dan diperkirakan berat sekitar 500 gram Narkotika jenis sabu yang merupakan diselundupkan dari Malaysia ke Kalbar melalui jalur tikus.

Seperti diketahui‎, selain barang bukti dua bungkus serbuk kristal yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat 500 gram dan dibungkus dengan menggunakan plastik hijau putih, petugas juga menyita‎ satu unit handphone warna biru dongker dan satu unit sepeda motor  warna merah marun KB.6007.UJ

Saat ini kedua wanita berserta barang bukti sudah diamankan dan di bawa ke Mako Ditresnarkoba Polda kalbar untuk pengembangan lebih lanjut.

Termasuk akan berkoordinasi dengan pihak Kementerian Hukum dan Ham Kalbar terkait kedua WBP tersebut,"ungkasnya. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved