Rincian THR PNS 2020 Ada Pengurangan Jumlah dan Kabar Gaji 13 Terkena Imbas Penanganan Covid-19

Hanya saja untuk jumlahnya pencairan THR tahun ini jumlahnya akan sedikit berbeda dari tahun sebelumnya.

Editor: Madrosid
KOLASE/TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
THR Idul Fitri dan Gaji 13 PNS Dipangkas atau Ditunda? Menteri Sri Mulyani Meminta Ada Kajian. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tengah dirundung masa pandemi covid-19, Pemerintah Indonesia tetap berupaya untuk mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS, TNI, Polri dan Pensiunan.

Sehingga PNS tidak perlu khawatir meski kondisi negara sedang dalam penanganan virus yang menyebar dengan cepat.

Hanya saja untuk jumlahnya pencairan THR tahun ini jumlahnya akan sedikit berbeda dari tahun sebelumnya.  

Sedangkan untuk gaji ke 13 dipastikan terkena imbas sebagai pengalihan dana oleh pemerintah yang difokuskan untuk penanganan Covid-19

Dikutip dari Tribunnews, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan telah mengalokasikan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil ( PNS), TNI dan Polri.

Para pensiunan baik dari PNS, TNI, maupun Polri juga akan tetap menerima THR.

Kebijakan Pelonggaran Bayar THR, Dinilai Forum Buruh Buka Peluang Perusahaan Lari dari Kewajiban

"Pensiun juga tetap sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan," jelas dia.

Yang perlu digarisbawahi, THR pada tahun ini hanya diberikan kepada ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah (golongan 1,2 dan 3).

Artinya, para pejabat eselon II dan I tidak akan menerima THR.

"THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan, untuk ASN, TNI, Polri seluruhnya, yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah," ujar Sri Mulyani.

Presiden, wakil presiden, dan para menteri juga tidak akan mendapat THR.

Kebijakan yang sama juga berlaku bagi anggota DPR dan DPD.

"Untuk presiden, wapres, menteri, (anggota) DPR DPD, tidak dapat THR dengan keputusan tersebut," kata dia.

Jadwal pencairan THR dan besarannya

Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti mengatakan, THR untuk PNS akan cair paling cepat 10 hari sebelum Idul Fitri.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved