Kebijakan Pelonggaran Bayar THR, Dinilai Forum Buruh Buka Peluang Perusahaan Lari dari Kewajiban

Dinilai sejumlah dari Forum Buruh akan rentan disalahgunakan perusahaan untuk lari dari kewajiban terhadap karyawannya

Editor: Madrosid
Istimewa via manado.tribunnews.com
SURAT Edaran Menaker Tentang THR Tahun Ini, THR Bisa Ditunda dengan Ketentuan Seperti Ini 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Perihal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020 menjadi pembahasan di kalangan masyarakat.

Lantaran masa pandemi covid-19 membuat banyak sektor terdampak hingga tak sedikit perusahaan sampai merumahkan para karyawannya akibat masalah keuangan.

Hingga ada surat edaran dari pemerintah tentang pelonggaran aturan pembayaran tunjangan hari raya atau THR keagamaan.

Dinilai sejumlah dari Forum Buruh akan rentan disalahgunakan perusahaan untuk lari dari kewajiban terhadap karyawannya.

Ketua Forum Buruh Lintas Pabrik Jumisih, Jumat (8/5/2020), mengatakan, di tengah pandemi ini, buruh menjadi pihak yang tak menguasai sumber daya ekonomi seharusnya menjadi prioritas.

Ia tidak memungkiri semua pihak saat ini terdampak Covid-19.

SURAT Edaran Menaker Tentang THR Tahun Ini, THR Bisa Ditunda dengan Ketentuan Seperti Ini

Namun, buruh memiliki posisi tawar lebih rendah karena sebagian sudah tidak digaji dan tidak memiliki aset cadangan untuk bertahan hidup.

Kalangan buruh khawatir ada perusahaan yang bisa memanfaatkan imbauan itu untuk tidak memenuhi kewajibannya.

Oleh karena itu, pemerintah diharapkan proaktif mengecek kondisi perusahaan melalui perwakilan dinas ketenagakerjaan di wilayah.

Dinas ketenagakerjaan tidak perlu menunggu laporan dari perusahaan, tetapi proaktif menyisir dan mengawasi kondisi keuangan perusahaan yang bersangkutan.

Perusahaan juga harus transparan membuka kondisi keuangannya, tak hanya ke serikat pekerja, tetapi juga ke dinas ketenagakerjaan agar keputusan penundaan dan pencicilan THR bisa dievaluasi.

Usaha kecil

Senada, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, kewajiban membayar THR bisa dikecualikan untuk kategori perusahaan menengah atau kecil.

Sementara untuk perusahaan besar, seperti hotel berbintang, restoran besar, waralaba internasional, ritel besar, dan industri manufaktur, seharusnya wajib membayar THR utuh dan tidak ditunda atau dicicil pembayarannya.

KSPI berencana mengajukan gugatan terkait surat edaran Menteri Tenaga Kerja tentang pemberian THR keagamaan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta karena dinilai bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved