Sambas Perketat Pintu Masuk Wilayah, Pemkab Siap Patroli Tiga Kali Sehari

Pemkab Sambas juga akan melakukan pengetatan penjagaan di Posko Covid-19 Desa Semelagi, Kecamatan Selakau, Posko Aruk, dan Posko Subah.

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Didit Widodo
tribun pontianak
KONPRES - Bupati Sambas Atbah Romin Suhaili menggelar konferensi pers di Posko Covid-19 di Kantor Bupati Sambas, Jumat (8/5). Mulai 12 hingga 29 Mei 2020, Pemkab Sambas akan memperketat pintu masuk wilayah yang akan dijaga, Dinas Kesehatan, TNI, dan Polri. TRIBUN PONTIANAK/WAWAN GUNAWAN 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wawan

TRIBUNPONTIANAK.CO,ID, SAMBAS- Pemerintah Kabupaten (pemkab) Sambas akan memperketat pengawasan wialayah pintu-pintu masuk ke Kabupaten Sambas. Hal ini dilakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Bupati Sambas Atbah Romin Suhaili mengatakan, pihaknya akan melaksanakan patroli tiga kali dalam sehari.

Selain itu, dia tegaskan Pemkab Sambas juga akan melakukan pengetatan penjagaan di Posko Covid-19 Desa Semelagi, Kecamatan Selakau, Posko Aruk, dan Posko Subah.

"Khusus di Posko Selakau, mulai H-10 lebaran akan dilakukan pemeriksaan terhadap masyarakat yang akan masuk ke wilayah Kabupaten Sambas," ujarnya dalam konferensi pers di Posko Covid-19 Kabupaten Sambas, Jumat (8/5/2020).

Viral Isu Kiamat Terbantahkan, Ini Penjelasannya

Uang Insentif Kartu Prakerja Sudah Cair, Ruangguru Jadi Flatform Pilihan Terbanyak, Bukalapak Ketiga

Karenanya, jika di dapatkan ada yang positif ataupun Reaktif Covid-19 maka akan langsung diisolasi ke rumah sakit yang sudah di tentukan.

"Kami akan langsung melakukan isolasi terhadap mereka yang positif maupun reaktif setelah menjalani rapid test nanti. Mereka akan langsung diisolasi di RS Pratama Sungai Baru," tukas Atbah

Pengetatan penjagaan posko ini kata bupati, akan mulai berlaku efektif sejak 12-29 Mei 2020. Nantinya di posko tersebut akan disiagakan petugas dari Dinas Kesehatan, TNI, dan Polri.

Lebih lanjut, ia katakan kepada warkop dan cafe yang masih berusaha di tengah pandemi Covid-19 ia berharap agar bisa mematuhi aturan yang ada.

"Kemudian untuk warkop dan kafe dalam satu meja hanya diperbolehkan dua kursi saja, hal ini demi kepatuhan kita terhadap maklumat kapolri," katanya.

Ia tegaskan, kondisi ini kata Bupati jangan dianggap enteng, atau sepele karena semua harus mengikuti protokol kesehatan.

"Ya, semakin kita perketat dan disiplin di semua lini baik kafe, pasar, rumah makan, warung kopi dan mesjid, Sehingga kita wajib menjaga kabupaten Sambas agar tidak terpapar Covid-19. Karena kita berada diantara zona merah," jelasnya.

Untuk itu, bupati kembali mengingatkan agar masyarakat semakin patuh terhadap protokol Kesehatan. Mengunakan masker selalu menjaga jarak dan selalu mencuci tangan dengan sabun.

"Intinya kita semakin memperketat pengawasan dan selalu meningkatkan kedisiplinan agar jangan sampai tertular Covid-19," tutupnya.

Rapid Test Massal

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas yang juga juru bicara Gugus Tugas Covid-19,

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas, dr Fatah Maryuniani.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas, dr Fatah Maryuniani. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ WAWAN GUNAWAN)

mengatakan, saat ini sudah melaksanakan rapid test kepada lebih dari 500 orang warga Sambas. "Yang sudah dirapid test 500 orang dan yang reaktif ada sembilan orang," ujarnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved