Ramadhan 2020

DOA Menerima Zakat Fitrah dan Doa Membayar Zakat Fitrah Bagi Diri Sendiri atau Bersama Keluarga

Zakat fitrah berfungsi untuk mensucikan harta yang dimiliki seseorang dari segala kotoran yang selama ini terkumpul saat bermuamalah dengan sesama

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RAYMOND KARSUWADI
Ilustrasi - Nanang Sukarma (39) saat membayarkan Zakat Fitrahnya di Unit Pengumpul Zakat Masjid Raya Mujahidin, Pontianak, Senin (27/6/2016) pagi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Segala amalan tergantung niat, termasuk dalam mengeluarkan zakat yang menjadi bagian dari kewajiban Umat Islam.

Zakat menjadi kewajiban yang termasuk dalam Rukun Islam keempat. 

Maka dari itu, sebelum membayar zakat, terutama zakat fitrah untuk akan kami sajikan beberapa ilmu perihal tersebut.

Berikut kami sajikan niat zakat fitrah bagi diri sendiri atau membayar zakat untuk Keluarga.

Kami juga sajikan materi perihal doa menerima zakat fitrah.

MUI Kalbar Perbolehkan Pembayaran Zakat via Transfer di Tengah Pandemi Covid-19

Selain itu, ada juga materi perihal etika menerima zakat fitrah berdasarkan buku 'Panduan Zakat Praktis' dari Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Kemudian, akan kami sajikan cara perhitungan zakat fitrah dan hukum membayar zakat fitrah

1. Hukum Membayar Zakat Fitrah

Hadist Riwayat (HR) Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar RA menjadi dasar tentang zakat fitrah, berikut artinya:

"Rasulullah SAW mewajibkan Zakat Fitrah dari Ramadan atas manusia, satu sha' dari kurma atau gandum, atas setiap orang merdeka, hamba sahaya, laki-laki atau perempuan dari orang-orang Islam."

Selain itu, HR Bukhari dan Muslim dari Abi Sa'id, yang artinya:

"Kami mengeluarkan Zakat Fitrah saat kami bersama Rasulullah, satu sha' dari makanan, kurma, gandum, anggur kering atau makanan aquth (sejenis makanan yang terbuat dari susu, padat bentuknya). Aku senantiasa mengeluarkannya sebagaimana Nabi menunaikannya sepanjang hidupku."

Baznas Kubu Raya Buka Sistem Transfer dan Layanan Jemput Zakat di Tengah Pandemi Covid-19

2. Keutamaan dan Cara Menghitung Zakat Fitrah

Keutamaan Zakat Fitrah 

Dilansir Tribun Jakarta, zakat fitrah menjadi satu rangkaian yang tidak terpisahkan dengan ibadah puasa Ramadhan.

Zakat fitrah berfungsi untuk mensucikan harta yang dimiliki seseorang dari segala kotoran yang selama ini terkumpul saat bermuamalah dengan sesama manusia.

Zakat Fitrah juga dapat membersihkan (fitrah) diri dan jiwa, dan mendapatkan pahala yang begitu banyak.

Kewajiban dalam Membayar Zakat Fitrah sudah banyak dijelaskan di dalam Firman Allah SWT dan sabda Rasullullah SAW.

قال النبي صلى الله عليه وسلم صوم شهر رمضان معلق بين السماء والأرض ولايرفع الابزكاة الفطر 

Nabi SAW bersabda “puasa bulan Ramadan digantungkan antara langit dan bumi, dan tidak akan diterima (dengan sempurna oleh Allah SWT) kecuali dengan Zakat Fitrah.

Biasanya, Zakat Fitrah harus sudah dikeluarkan sebelum salat Idul Fitri berlangsung.

Atau beberapa hari menjelang salat Idul Fitri.

Karena, hal tersebut akan menjadi pembeda antara Zakat Fitrah dengan zakat yang lainnya.

Sebagaimana hadits Rasulullah saw:

عن ابن عمر رضي الله عنهما قال: فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر صاعا من تمر او صاعا من شعير على العبد والحر والذكر والأنثى والصغير والكبير من المسلمين وأمر بها ان تؤدى قبل خروج الناس الى الصلاة

"Dari Ibnu Umar ra Rasulullah SAW mewajibkan Zakat Fitrah satu sha’ kurma, atau gandum bagi muslim yang hamba dan muslim yang merdeka laki-laki maupun perempuan, baik muslim anak-anak ataupun orang tua. Dan hendaklah Zakat Fitrah ditunaikan sebelum orang-orang selesai mengerjakan halat id.

“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Ied maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).

Ketentuan Zakat Fitrah ‎1441 H/2020 M di Masa Pandemi Covid-19, Ridwansyah Sebut Bisa Dijemput

Cara Menghitung Zakat Fitrah

Perhitungan Zakat Fitrah dalam ajaran Agama Islam yaitu sebesar 1 Sha, yang berarti 4 Mud dan untuk 1 Mud bernilai 676 Gram.

Adapun cara menghitung Zakat Fitrah yang lebih sederhana ialah dengan membayar beras sebanyak 2,5 kilogram.

Sedangkan, untuk jumlah uang yang bisa dibayarkan untuk membayar Zakat Fitrah sebagai ganti makanan pokok sendiri yaitu harga per kilogram makanan pokok dikali jumlah Zakat Fitrah yang dibayarkan.

Misalnya, jika harga 1 kilogram beras sebesar Rp 12.000 maka tinggal dikalikan 2,5 kilogram sehingga Zakat Fitrah yang dibayarkan jumlahnya Rp 30 ribu.

3. Niat Membayar Zakat Fitrah dan Menerima Zakat Fitrah 

Niat Membayar Zakat Fitrah 

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺍَﻥْ ﺍُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْﺴِﻰْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu An Ukhrija Zakatal Fitri 'Annafsii Fardhol Lillahi Ta'ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala.”

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻨِّﻰْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُﻨِﻰْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu An Ukhrija Zaakatal Fitri 'Annii Wa'an Jamii'ima Yalzamuniy Nafaqootuhum Syar’an Fardhollillahi Ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'ala."

Doa Menerima Zakat Fitrah yang dilantunkan oleh Ustadz Al-Fauzi di Youtube channel el-Bukhari Institute

Doa Menerima Zakat Fitrah
Doa Menerima Zakat Fitrah (Doa Menerika Zakat/ISt)

Latin:

"Ajarokallaahu fiimaa a'thoita wa ja'alahu laka thohuuran wa baaroka laka fiimaa abqoita"

Artinya:

"Memberikan pahala atas apa yang diberikan, memberkahi harta yang tersisa lalu menjadikannya penyuci jiwa dan harta"

4. Etika Penerima Zakat Fitrah yang dikutip dari buku 'Panduan Zakat Praktis' Kemenag RI:

a. Bersyukur kepada Allah Swt

Pemberian bantuan dana zakat kepada para mustahik merupakan karunia Allah Swt yang harus disyukuri oleh penerimanya.

Karena jika karunia tersebut tidak disyukuri, maka tidak menutup kemungkinan dana zakat tersebut tidak membawa barokah, sehingga keberadaan bantuan itu tidak begitu berarti.

b. Mempergunakan zakat seefektif mungkin, terutama untuk keperluan yang paling utama dan mendesak

c. Jujur dan tidak memanipulasi zakat yang sudah diterirna, dan tidak menempatkan pada dua atau lebih posisi mustahik sehinggamendapatkan dua porsi atau lebih.

d. Mendoakan akan muzakki dengan do'a yang diajarkan oleh Rosulallah Saw

"Semoga Allah Swt, memberikan ganjaran pahala kepada mu sebagai imbalan pemberianmu, semoga pula Allah Swt menjadikan pemberianmu itu sebagai pembersih dirimu dan semoga Allah akan memberkati hartamu yang masih ada"

e. Tidak menunjukan kebencian atau ketidak senangan kepada pengelola ketika tidak atau belum mendapatkan bagian dana zakat.

Sikap buruk semacam ini pernah ditunjukan oleh orang-orang terdahulu, sebagaimana firman Allah Swt

"Dan diantara mereka ada orang yang mencelamu tentang (distribusi) zakat; jika mereka diberi sebahagian dari padanya, mereka bersenang hati, dan jika mereka tidak diberi sebahagian dari padanya, dengan serta merta mereka menjadi marah.

(*)

Artikel ini sebagian telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Simak Doa Menerima Zakat Fitrah dan 5 Etika Penerimanya atau Mustahiq

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved