Ramadan 2020
Ketentuan Zakat Fitrah 1441 H/2020 M di Masa Pandemi Covid-19, Ridwansyah Sebut Bisa Dijemput
Selain itu, jajaran petugas zakat juga akan melayani jemput zakat untuk menyikapi situasi Pandemi Wabah covid-19
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala kanwil kementerian Agama (Kemenag) Prov Kalbar H Ridwansyah sebut zakat Fitrah tahun 1441 H/2020 M ini sebesar Rp 22.500, umat muslim sudah bisa tunaikan zakat fitrah di Bulan Suci Ramadhan.
Selain itu, jajaran petugas zakat juga akan melayani jemput zakat untuk menyikapi situasi Pandemi Wabah covid-19 sebagai langkah antisipasi atau pencegahan penyebaran virus corona.
"Dengan nilai Rp 22.500 tersebut merupakan zakat fitrah yang diperuntukan bila diasumsikan beras sehari-hari yang dikonsumsi dengan kualifikasi V yakni seharga Rp 9.000 perkilogram,"kata Kepala kanwil Kemenag Prov Kalbar H Ridwansyah pada Rabu (6/5/2020).
• Cara Bayar Zakat Fitrah Ramadhan 1441 H saat Pandemi Covid-19 Sesuai Imbauan Kemenag
Menurutnya, perhitungan nilai zakat ini sudah tertuang dalam surat edaran Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalbar NO : 2186/Kw.14/BA.03.2/04/2020 tentang pelaksanaan zakat Maal, zakat fitrah, infaq dan sedekah di tengah pandemi wabah covidi19 wilayah Kalbar tahun 1441 H/2020 M.
"Edaran Zakat Fitrah, Infaq dan sedekah ini merupakan hasil rapat koordinasi antara biro kesra, Kemenag, MUI, Baznas, IAIN, Disperindag, Bulog pada pertengahan bulan April 2020 kemarin,"ujarnya.
Dan ia juga menjelaskan ada lima kualifikasi beras zakat fitrah yakni tertinggi beras kualifikasi Rp 14.000 perkilogram dan paling rendah yakni beras kualifikasi Rp 9.000 perkilogram
"Zakat fitrah kualifikasi 1 yakni 2,5 kg dengan beras Rp 14.000 perkilogram yakni Rp 35.000, kualifikasi II beras Rp 12.000/Kg yakni Rp 30.000, Kualifikasi III beras Rp 11.000/kg yakni Rp 27.500, Kualifikasi IV Beras Rp 10.000/kg yakni Rp 25.000 dan kualifikasi V beras Rp 9.000/kg yakni Rp 22.500,"ungkap Kakanwil Kemenag Prov kalbar
"Untuk pelaksanaan zakat fitrah sudah bisa di lakukan sejak 1 Ramadhan hingga 1 syawal sebelum khatib membacakan khotbah idul fitri di Baznas, Lembaga amil zakat atau unit pengumpul zakat (UPZ) terdekat,"kata H Ridwansyah.
Pada kesempatan yang sama, Ia juga mengimbau kepada umat muslim yang akan menunaikan zakat fitrah untuk turut menyikapi situasi Pandemi wabah covid-19 saat ini dengan meminimalisir adanya kontak fisik.
"Kepada petugas zakat untuk menghindari penggunaan kupon dan mengundang hingga terjadi berkumpulnya massa, saat melakukan pelayanan zakat fitrah hendak menggunakan alat pelindung diri seperti sarung tangan, masker dan senantiasa mencuci tangan serta melakukan sosial distancing/ jaga jarak,"katanya.