MUI Kalbar Perbolehkan Pembayaran Zakat via Transfer di Tengah Pandemi Covid-19

Dirinya melanjutkan, yang terpenting saat melakukan pembayaran, pembayar zakat dapat menghubungi atau memberi tahu penerima zakat.

Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Zulkifli
TribunStyle
Cara Bayar Zakat Fitrah Ramadhan 1441 H di Tengah Pandemi Covid-19 Sesuai Imbauan Kemenag 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Di tengah situasi pandemi wabah virus Covid-19, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Barat, M Basri Har mengatakan bahwa, dalam pembayaran zakat secara transfer boleh saja dilakukan.

Hal itupun agar Muzzaky atau pembayar zakat tidak melakukan kontak fisik secara langsung, demi mengantisipasi penyebaran wabah virus Covid-19 yang tengah merebak.

"Dalam menunaikan zakat via transfer boleh saja apalagi dalam kondisi pandemi covid-19 seperti ini, malah masyarakat dihimbau agar antara muzakky dengan Amil (penerima zakat) tidak kontak langsung secara fisik," jelas M Basri, pada Kamis (7/5/2020).

Zulfydar Puji Pemkot Pontianak Ringankan Tagihan PDAM Bagi Pelanggan Rumah Tangga Sederhana

Dirinya melanjutkan, yang terpenting saat melakukan pembayaran, pembayar zakat dapat menghubungi atau memberi tahu penerima zakat.

Agar seusai menunaikan pembayaran zakat, amil zakat dapat mendoakan Muzzaky. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved