Virus Corona Masuk Kalbar
Baznas Kubu Raya Buka Sistem Transfer dan Layanan Jemput Zakat di Tengah Pandemi Covid-19
Syahrul pun berharap pada tahun ini masyarakat dapat mengoptimalkan layanan dari Baznas Kabupaten Kubu Raya.
Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Demi menghindari kontak fisik di tengah situasi Pandemi wabah virus Covid-19, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kubu Raya akan mempermudah masyarakat dalam penyaluran zakat mal, infaq, shadaqah di tahun ini.
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kubu Raya, Syahrul menuturkan, pihaknya pun telah mempersiapkan mekanisme penyaluran zakat mal, infaq, shadaqah tersebut secara sistem jemput dan transfer ke rekening bank Baznas Kabupaten Kubu Raya.
"Ya dalam situasi pandemi Covid-19 ini juga kami dari Badan Amil Zakat Nasional Kubu Raya telah mempersiapkan mekanisme dalam penyaluran zakat."
• Niat Membayar Zakat Fitrah Bagi Sendiri dan untuk Keluarga serta Doa Menerima Zakat Fitrah
"Kami membuka layanan jemput zakat dan juga bisa melalui transfer ke rekening Baznas Kubu Raya," terang Syahrul kepada Tribun, pada Kamis (7/5/2020).
Kemudian dalam perhitungan nilai zakat inipu sudah tertuang dalam surat edaran Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalbar NO : 2186/Kw.14/BA.03.2/04/2020 tentang pelaksanaan zakat Maal, zakat fitrah, infaq dan sedekah di tengah pandemi wabah covidi19 wilayah Kalbar tahun 1441 H/2020 M.
Ia menjelaskan ada lima kualifikasi beras zakat fitrah, diantaranya zakat fitrah kualifikasi 1 yakni 2,5 kg dengan beras Rp 14.000 perkilogram yakni Rp 35.000, kualifikasi II beras Rp 12.000/Kg yakni Rp 30.000, kemudian Kualifikasi III beras Rp 11.000/kg yakni Rp 27.500, Kualifikasi IV Beras Rp 10.000/kg yakni Rp 25.000.
Oleh sebab itu dikatakannya, jika biasanya pembayaran dilakukan dengan pembayaran uang tunai atau beras, kali ini bisa dilakukan secara transfer atau dijemput sesuai kualifikasi yang telah ditentukan.
Kemudian sebagai lembaga baru yang terbentuk melalui Keputusan Bupati Kubu Raya pada tahun 2017 lalu, Syahrul pun berharap pada tahun ini masyarakat dapat mengoptimalkan layanan dari Baznas Kabupaten Kubu Raya.
"Berharap di tahun ini pengumpulan zakat, baik dari ASN khususnya di Kabupaten Kubu Raya atau masyarakat umum lainnya dapat mengumpulkan zakat, infaq, sadakah nya disalurkan langsung oleh Badan Amil Zakat Nasional Kubu Raya,"
"Karena insyaallah dengan adanya penyaluran atau penerimaan amil zakat kali ini, program-program Baznas kedepan akan bisa dilaksanakan semaksimal mungkin," tuturnya.
Sehingga dirinya menilai, Baznas Kabupaten Kubu Raya dapat memberikan dampak positif ke masyarakat yang membutuhkan khususnya yang ada di Kabupaten Kubu Raya.
Adapun layanan jemput & konfirmasi transfer Zakat, Infaq & Shodaqoh dapat melalui:
Nomor Baznas Kubu Raya : +62 822-9900-5514
Nomor Rekening Bank Kalbar Syariah : 88-2019303271
(An. BAZNAS KUBU RAYA)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak