Hikmah Ramadan
Petugas Medis Musim Pendemi Boleh Tak Berpuasa, Ini Penjalasan Ketua MUI Kalbar
Puasa Qadha setidaknya harus dikerjakan paling lambat saat bulan Sya’ban, sebelum datangnya bulan Ramadan
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Didit Widodo
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Oki
TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, TRIBUN - Berpuasa pada musim pandemi sangat berbeda dengan puasa di hari-hari biasa.
Beberapa orang yang berjuang di garda terdepan untuk membantu dan mengobati pasien Corona juga ingin merasakan suasana Ramadan dengan berpuasa, tapi di sisi lain mereka juga harus melaksanakan tugasnya, tentunya dengan menggunakan peralatan khusus yang sangat membuat lelah, seperti menggunakan hazmat atau Alat Pelindung Diri (APD).
Lalu, bolehkah para petugas medis Corona yang menggunakan hazmat (APD) saat bekerja ini tidak berpuasa?
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalbar, H Basri pun memberikan penjelasan hal tersebut.
Bagi mereka yang sakit atau sedang berhalangan, seperti tenaga medis diperbolehkan untuk tidak menjalankan ibadah puasa.
Ia menyebutkan, sabda Rasulullah SAW: "Qadha (puasa) Ramadan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan. " (HR. Daruquthni, dari Ibnu 'Umar).
"Artinya puasa boleh tidak dikerjakan karena sakit atau halangan yang mendesak, seperti tenaga medis tersebut. Dan harus mengqadha pada bulan lain, sejumlah hari yang ditinggalkan," terang H Basri, Senin (4/5/2020).
• Kisah Elin Perawat Puskesmas Kubu Raya, Tetap Puasa Meski Seharian Pakai APD
• Jadwal Imsakiyah Pontianak Selasa 5 Mei 2020 Ramadhan, Cek Singkawang, Kubu Raya & 11 Kabupaten Lain
Hukum mengganti puasa Ramadan ini, kata dia wajib dilakukan sebagaimana telah disampaikan dalam firman Allah SWT, yaitu QS Al-Baqarah ayat 184 yang berbunyi:
"Maka barang siapa di antara sakit atau bepergian jauh, hendaklah ia mengganti shaum pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya untuk membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui," ujar dalam Firman-Nya.
Puasa Qadha setidaknya harus dikerjakan paling lambat saat bulan Sya’ban, sebelum datangnya bulan Ramadan.