Berikut Sejumlah Rekomendasi DPRD Sambas Terkait LKPJ Bupati Sambas Tahun Anggaran 2019
Pada kesempatan itu paripurna tersebut di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sambas H Abu Bakar
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas pagi tadi melaksanakan Rapat Paripurna penyampaian keputusan DPRD Kabupaten Sambas, tentang penyampaian catatan dan rekomendasi DPRD Kabupaten Sambas, tentang LKPJ Bupati Sambas tahun anggaran 2019, Senin (4/5/2020).
Pada kesempatan itu paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sambas H Abu Bakar, Wakil Ketua DPRD Ferdinand Syolohin, H Arifidiar dan Suriadi.
Pada saat penyampaian rekomendasi dari DPRD, Anggota DPRD kabupaten Sambas dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Drs H Ramzi yang membacakan rekomendasi DPRD tentang LKPJ Bupati Sambas mengatakan Kepala Daerah sesuai dengan aturan yang berlaku berkewajiban untuk menyampaikan LKPJ kepada DPRD Kabupaten Sambas.
"Mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, DPRD lakukan secara proporsional.
Artinya program-program yang sudah dapat dicapai adalah merupakan prestasi dan patut di apresiasi. Sedangkan program yang belum tercapai atau bahkan gagal maka layak di kritisi," ujarnya.
• Terkait Meninggalnya Satu PDP Asal Kayong Utara, Bupati Citra Tegaskan Tunggu Hasil Swab Covid-19
Meski secara umum penyelenggaraan pemerintahan sudah berjalan dengan cukup baik.
Namun demikian dikatakan Ramzi, ada beberapa hal yang mestinya harus di perbaiki dengan harapan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sambas.
"Saran perbaikan tersebut disampaikan dalam bentuk rekomendasi DPRD Kabupaten Sambas terhadap LKPJ Bupati Sambas tahun anggaran 2019," tuturnya.
Disampaikan lebih lanjut oleh Ramzi, Pemerintah daerah Kabupaten Sambas kedepan diharapkan terus meningkat kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. Yang mana kata dia, tidak jarang tuntutan meluas sampai pada aspek penanganan persoalan hidup, pengangguran hingga kemiskinan.
"Karenanya pemerintah daerah dari sisi penerimaan dituntut untuk memiliki strategi dan inovasi dalam menggali potensi dan peluang sumberdaya keuangan yang dapat digunakan dalam mendanai penyelenggaraan pembangunan daerah," katanya.
"Dan sebagai lembaga yang diberi amanat oleh rakyat, pengelolaan keuangan pemerintah daerah harus dilakukan dengan partisipatif, transparan dan akuntabel," tegasnya.
Pada kesempatan itu, Ramzi juga menyoroti kontribusi PAD Kabupaten Sambas terhadap APBD di tahun 2019.
Ia sampaikan meski ada kenaikan jumlah penerimaan PAD, namun persentase kontribusi PAD terhadap APBD lebih rent dari tahun sebelumnya.
"Pansus DPRD mengapresiasi kepada Pemkab Sambas. Pendapatan Daerah 2019 terealisasi sebesar Rp 1.834 Triliun atau 97,36% dari target 1.884 Triliun.
Dibandingkan dengan realisasi pendapatan daerah APBD perubahan 2018 sebesar Rp 1.706 Triliun, maka ada kenaikan pendapatan daerah 7,33%," jelasnya.