Berikut Sejumlah Rekomendasi DPRD Sambas Terkait LKPJ Bupati Sambas Tahun Anggaran 2019

Pada kesempatan itu paripurna tersebut di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sambas H Abu Bakar

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Zulkifli
TRIBUN PONTIANAK/M Wawan Gunawan
Bupati Sambas Atbah Romin Suhaili saat menerima rekomendasi dari DPRD yang diserahkan oleh ketua DPRD Kabupaten Sambas H Abu Bakar secara simbolis, Senin (4/5/2020). 

"Dilihat dari komposisi pendapatan daerah Transfer dana pusat ke daerah dalam bentuk dana perimbangan masih dominan yaitu Rp 1.308 Triliun, atau 71,32% dari pendapatan daerah.

Masih relatif transfer pusat kedaerah tersebut mengindikasikan bahwa kapasitas fiskal daerah (PAD dan Bagi Hasil) Sambas masih relatif rendah, yakni 9,79%. Dikarenakan belum optimalnya penerimaan PAD," tegas Ramzi.

VIDEO: Polsek Sengah Semila Jaring Sejumlah Pelajar Yang Rayakan Kelulusan dengan Pawai di Jalan

Ia menuturkan, PAD Sambas di tahun 2019 adalah sebesar Rp 148.846 Miliar, atau sebesar 8,11% terhadap pendapatan daerah 2019. Persentase itu kata dia mengalami penurunan yang cukup tajam dari tahun 2018 yang sebesar 12,12%.

"Meski kontribusi PAD mengalami penurunan, namun realisasi penerimaan pajak daerah menunjukkan adanya peningkatan cukup signifikan di bandingkan tahun 2018," katanya.

Oleh karenanya, DPRD memberikan beberapa rekomendasi kepada pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah

1. Pengembangan teknologi informasi dan peningkatan keahlian SDM untuk mengoptimalkan peningkatan pajak dan retribusi.

2. Secara berkelanjutan memperbaharui sistem dan prosedur pemungutan pajak daerah.

Erlina Sebut Baru Terima Laporan dari Pihak WIKA Ada Karyawannya Positif Covid-19

3. Melakukan pembenahan data objek dan subjek pajak, pembenahan dan peningkatan sistem administrasi, perbaikan pelayanan perpajakan, dan penguatan Koordinasi antar dinas/instansi pemungut.

4. Pengukuran secara objektif atas potensi pendapatan dari setiap jenis pajak yang dikategorikan sebagai penyumbang terbesar pada pendapatan asli daerah.

5. Peningkatan kerjasama antar lembaga untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah, khususnya PBB-P2 dan BPHTB. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved