SYARAT MUTLAK Dapat BLT atau Bantuan Rp 600.000 Per Bulan dari Presiden Joko Widodo
Menteri Keuangan Sri Mulyani tengah melakukan evaluasi pelaksanaan bantuan sosial atau bansos yang nilainya mencapai lebih dari Rp 52 triliun....
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) memutuskan pemerintah pusat akan memberikan bantuan langsung tunai ( BLT ) kepada warga miskin sebesar Rp 600.000 per bulan.
Kebijakan bantuan tunai ini dilakukan untuk tetap mempertahankan masyarakat miskin saat pandemi wabah virus korona ( Covid-19 ).
Penyaluran BLT ini diberikan selama tiga bulan dari April hingga Juni.
Bantuan ini hanya dikhususkan untuk warga miskin yang tinggal di luar Jabodetabek.
Sementara untuk masyarakat yang kurang mampu di Jabodetabek akan kebagian paket sembako dengan nilai yang sama.
"Syarat penerimanya adalah keluarga miskin yang tidak termasuk Program Keluarga Harapan ( PKH ), tidak menerima Kartu Sembako dan Kartu Prakerja," tulis Kementerian Keuangan di laman resminya, Rabu (29/4/2020).
• UPDATE Prakerja 1 Mei 2020 - DAFTAR Masuk www.prakerja.go.id untuk Dapatkan Bantuan Rp 3,5 Juta
Penerima BLT ini berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Ketentuan mengenai pendeteksian, penetapan data penerima Manfaat, dan pemberian BLT Desa dilakukan sesuai ketentuan Menteri Desa PDTT.
BLT dianggarkan dalam APB Desa maksimal sebesar 35 persen dari dana desa atau lebih dari yang disetujui pemerintah kabupaten / kotamadya.
Penyaluran dana desa juga dipermudah melalui penyederhanaan dokumen dan penyaluran yang diupayakan agar lebih cepat.
Kepala desa merupakan pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan, penyaluran, hingga pertanggungjawaban BLT Desa.
BLT dana desa merupakan program prioritas yang harus dianggarkan oleh pemerintah desa.
JIKA Pemerintah desa TIDAK menganggarkan BLT dana desa, Pemerintah desa akan dikenakan sanksi Mulai dari pemotongan sebesar 50 Persen untuk review penyaluran Dana Desa Tahap berikutnya Hingga penghentian penyaluran dana desa Tahap III.
Pendampingan dan pengawasan terhadap implementasi BLT Dana Desa dapat dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tengah melakukan evaluasi pelaksanaan bantuan sosial atau bansos yang nilainya mencapai lebih dari Rp 52 triliun.
• BLT Dana Desa Dampak Pandemi Covid-19 di Kalbar Segera Cair, Ini Syarat dan Besaranya