Pemerintah Salurkan BLT Senilai Rp 600.000 Per Bulan, Begini Syarat Mendapatkannya

Presiden Joko Widodo ( Jokowi) memutuskan bahwa pemerintah pusat akan memberikan BLT ini kepada warga miskin sebesar Rp 600.000 per bulan.

Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNNEWS
Pemerintah Salurkan BLT Senilai Rp 600.000 Per Bulan, Begini Syarat Mendapatkannya 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah mulai menyalurkan bantuan sosial tunai ( bantuan langsung tunai) kepada warga yang terdampak Covid-19.

Bantuan ini merupakan upaya pemerintah untuk menyejahterakan warga desa akibat wabah virus corona (Covid-19) yang berimbas terhadap perekonomian.

Presiden Joko Widodo ( Jokowi) memutuskan bahwa pemerintah pusat akan memberikan BLT ini kepada warga miskin sebesar Rp 600.000 per bulan.

Penyaluran BLT ini diberikan selama 3 bulan dari April hingga Juni.

Bantuan ini hanya dikhususkan bagi warga miskin yang tinggal di luar Jabodetabek.

Sementara untuk masyarakat kurang mampu di Jabodetabek akan kebagian paket sembako dengan nilai yang sama.

"Syarat penerimanya adalah keluarga miskin yang bukan termasuk penerima Program Keluarga Harapan ( PKH), tidak memperoleh Kartu Sembako dan Kartu Prakerja," tulis Kementerian Keuangan di lama resminya seperti dikutip Rabu (29/4/2020).

TEKNIS Dapat Token Listrik Gratis dan BLT Rp 600.000 Per Bulan! Pelanggan 1.300 VA Berpeluang Diskon

Penerima BLT ini didasarkan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Ketentuan mengenai mekanisme pendataan, penetapan data penerima manfaat, dan pelaksanaan pemberian BLT Desa dilakukan sesuai ketentuan Menteri Desa PDTT.

BLT dianggarkan dalam APBDesa maksimal sebesar 35 persen dari dana desa atau lebih dengan persetujuan pemerintah kabupaten/kotamadya.

Penyaluran dana desa juga dipermudah melalui penyederhanaan dokumen dan penyaluran yang diupayakan agar lebih cepat.

Kepala desa merupakan pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan, penyaluran hingga pertanggungjawaban BLT Desa.

BLT dana desa merupakan program prioritas yang harus dianggarkan oleh pemerintah desa.

Jika pemerintah desa tidak menganggarkan BLT dana desa, pemerintah desa akan dikenakan sanksi mulai dari pemotongan sebesar 50 persen untuk penyaluran Dana Desa tahap berikutnya hingga penghentian penyaluran dana desa tahap III.

Pendampingan dan pengawasan terhadap pemanfaatan BLT Dana Desa dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved