Virus Corona Masuk Kalbar
Nekat Mudik di Tengah Wabah Virus Corona, ASN Pontianak Bakal Kena Sanksi Penundaan Gaji dan Pangkat
Seperti diketahui, saat ini, Pontianak menjadi daerah dengan kasus positif Covid-19 paling tinggi di Kalimantan Barat.
TRIBUNPONTINAK.CO.ID, PONTIANAK - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Pontianak bakal mendapat sanksi penundaan gaji dan pangkat, jika nekat mudik di tengah wabah virus corona Covid-19.
Hal itu disampaikan Wali Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Edi Rusdi Kamtono, kepada wartawan, Rabu (29/4/2020).
"Jika masih ada ASN di Kota Pontianak yang tetap nekat melakukan mudik maka ada sanksi tegas, mulai dari penundaan kenaikan pangkat hingga penundaan gaji berkala," kata Edi.
Wali Kota menyatakan, Pemerintah Kota Pontianak telah menyampaikan surat edaran kepada seluruh ASN untuk tidak melakukan mudik.
Maka dari itu, dia berharap masyarakat segera melapor jika mendapati aparatur sipil negara yang masih mudik.
• Darimana Sumber Data Penerima BLT Rp 600 Ribu per Bulan? Apa Kriterianya? Ini Penjelasan Pemerintah
"Bagi masyarakat silakan saja laporkan jika ada yang diam-diam sudah mudik," kata Edi.
Seperti diketahui, saat ini, Pontianak menjadi daerah dengan kasus positif Covid-19 paling tinggi di Kalimantan Barat.
28 dari total 51 kasus positif virus corona di Kalbar berada di Pontianak.
Berdasarkan data yang diupdate pada website Pontianakkota.go.id, Rabu (29/4/2020) dari 28 kasus positif tersebut lima orang diantaranya dinyatakan sembuh.
Kemudian ada 20 orang saat ini masih dalam perawatan dan isolasi.
Terdapat pula tiga orang yang positif corona telah meninggal dunia.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Sidiq Handanu menyebutkan saat ini memang terdapat 28 kasus positif dari warga Kota Pontianak.
“Sekarang ada 28 kasus konfirmasi Covid-19,” ucap Handanu.
Sementara untuk sebaran pasien Covid-19 merata pada seluruh kecamatan yang ada.
Tertinggi pada kecamatan Pontianak Timur dengan 12 kasus positif Covid-19.
Pada Pontianak Utara dan Pontianak Selatan masing-masing lima kasus.
• Politeknik Aisyiyah Pontianak Gelar Tadarus Online Ditengah Wabah Covid-19
Pontianak Barat tiga kasus, Pontianak Kota dua kasus dan terkecil adalah Pontianak Tenggara dengan satu kasus.
Sedangkan jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) seluruhnya di Kota Pontianak ada 84 orang.
Rinciannya 39 dalam pengawasan, 25 orang selesai pengawasan dan 20 orang dinyatakan meninggal dunia.
Pontianak telah ditetapkan sebagai lokasi penularan lokal atau transmisi lokal.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah setempat untuk mencegah dan memutus rantai penularan.
Batasi Aktivitas Warga
Terkait pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan, Pemerintah Kota berencana untuk pembatasan ruas jalan lainya di Kota Pontianak, karena melihat situasi sejumlah ruas jalan kembali ramai oleh pengendara.
"Setelah diskusi serta saran bersama Gubernur Kalbar dan Kapolresta kita mencoba melakukan pembatasan di beberapa ruas jalan yang bertujuan untuk memutus mata rantai pandemi Covid-19," ujarnya
Beberapa ruas jalan yang akan dibatasi di antaranya Jalan Gajah Mada, Jalan Pahlawan, dan Jalan Ahmad Yani juga akan di batasi.
Edi menerangkan bahwa Virus Corona bisa tertular karena ada kontak antar sesama manusia.
"Jadi jika semakin ramai aktivitas maka akan semakin rawan. Makanya dilakukan pembatasan supaya bisa menekan penyebaran pandemi Covid-19," ujarnya
Tak hanya ruas jalan, Pemerintah bersama dengan personel Polisi dan TNI untuk membatasi operasional Jembatan Kapuas I.
Menurutnya jika memang masyarakat merasa penting menuju kawasan pontianak bisa melewati akses jembatan Kapuas II
"Pembatasan akan dilakukan pada jam tertentu mulai dari Jam 8 Pagi hingga 10 pagi.
Kemudian sore pada jam 16.00 hingga jam 18.00. Pembatasan hanya dilakukan pada jam padat selebihnya bebas," ujarnya.
"Nantinya di setiap titik atau jalur jalan yang dilakukan pembatasan tersebut, akan dijaga oleh aparat kepolisian dan instansi terkait lainnya," pungkasnya. (*)
Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ASN Pontianak yang Mudik Terancam Penundaan Gaji dan Kenaikan Pangkat"
Penulis : Kontributor Pontianak, Hendra Cipta
Editor : Khairina