Hakim Vonis Sukiman 6 Tahun Penjara dan Denda, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa KPK
Sukiman merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Hakim memvonis Mantan anggota DPR dari Fraksi PAN, Sukiman divonis enam tahun penjara.
Selain itu, Sukiman juga diharuskan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Sidang vonis dilaksanakan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, pada Rabu (29/4/2020).
Sukiman merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak periode 2017-2018.
"Menyatakan terdakwa Sukiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Sunarso dalam sidang pembacaan putusan, Rabu.
• Pakai Rompi Orange Keluar KPK, Ini Ucapan Pertama Sukiman saat Ditanya Wartawan?
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum dan terdakwa sama-sama menyatakan banding.
Sukiman dinilai terbukti menerima suap senilai Rp 2,65 miliar dan 22.000 dollar Amerika Serikat dari mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pegunungan Arfak Natan Pasomba bersama Bupati Pegunungan Arfak Yosias Saroy dan dua rekanan Dinas PU Pegunungan Arfak bernama Nicolas Tampang Allo dan Sovian Lati Lipu.
Sukiman menerima suap itu melalui Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Keuangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemengerian Keuangan periode 2015-2017 Rifa Surya dan tenaga ahli anggota DPR dari Fraksi PAN Suherlan.
Suap tersebut diberikan kepada Sukiman supaya Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari APBN Perubahan Tahun Anggaran 2017 dan APBN 2018.
Sukiman dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Namun, putusan ini diwarnai dissenting opinion atau pendapat yang berbeda dari hakim Sofialdi yang menilai unsur menerima hadiah atau janji tidak terbukti.
• Sukiman, Anggota DPR Fraksi PAN Asal Kalbar Ditahan KPK! Tersangka Sejak 7 Februari 2019
Lebih ringan
Vonis oleh hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK terhadap mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional tersebut.
Sebelumnya, Sukiman dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 500.000.000 subsider enam bulan kurungan penjara, pada Rabu (1/4/2020).
Sukiman merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak periode 2017-2018.
"Kami Penuntut Umum dalam perkara ini menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan Terdakwa Sukiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," bunyi surat tuntutan JPU KPK yang dibacakan dalam sidang via teleconference, Rabu.
Menurut Jaksa, hal yang meringankan bagi Sukiman adalah bersikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.
Sedangkan, hal yang memberatkan adalah Sukiman dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak mau mengakui perbuatannya.
Kemudian, Jaksa KPK juga sebelumnya menuntut Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mencabut hak politik Sukiman selama lima tahun.
"Kami Penuntut Umum dalam perkara ini menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan enjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Sukiman berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 (lima) tahun setelah Terdakwa Sukiman selesai menjalani pidana pokoknya," demikian bunyi surat tuntutan JPU KPK yang dibacakan dalam sidang, Rabu (1/4/2020) hari ini.
• Yakin Tidak Bersalah, Sukiman Tepis Isu Pelimpahan Suara di Pemilu DPR RI
Jaksa menilai, Sukiman sebagai anggota DPR sekaligus anggota Badan Anggaran DPR telah melakukan praktik korupsi yang menciderai amanah yang diberikan kepadanya sehingga harus dikenai pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih.
Selain pencabutan hak politik, jaksa juga menuntut hakim menjatuhkan hukuman pidana tambahan lainnya yaitu membayar uang penganti sebesar Rp 26,5 miliar dan 22.000 dollar AS selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya di sita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 5 (lima) tahun," bunyi surat tuntutan jaksa.
Jaksa menilai, Sukiman terbukti menerima suap senilai Rp 2.650.000.000 dan 22.000 dollar Amerika Serikat dari mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pegunungan Arfak, Natan Pasomba bersama Bupati Pegunungan Arfak Yosias Saroy dan dua rekanan Dinas PU Pegunungan Arfak bernama Nicolas Tampang Allo dan Sovian Lati Lipu. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mantan Anggota DPR Sukiman Divonis 6 Tahun Penjara dan Mantan Anggota DPR dari Fraksi PAN Sukiman Dituntut 8 Tahun Penjara