Virus Corona Masuk Kalbar
Jualan Takjil di Kubu Raya Tak Dilarang, Muda Tegaskan Tetap Ikuti Protokol Kesehatan
Lantaran menghindari kerumunan masyarakat ramai, guna mengantisipasi dan memutus mata rantai penyebaran wabah virus Covid-19.
Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya tidak mengeluarkan larangan khusus terkait aktvitas masyarakat yang hendak berjualan takjil di bulan suci Ramadan 1441 Hijriah ini.
Namun, ditengah situasi pandemi penyebaran wabah corona virus disease atau Covid-19 seperti ini, aktivitas berjualan takjil diwajibkan untuk tetap mengikuti prosedur dan protokol kesehatan yang telah ditentukan.
Dalam hal inipun Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan meminta, pedagang maupun pembeli untuk tetap menjaga jarak dan menggunakan masker saat melakukan transaksi.
• DPRD Kayong Utara Sepakat Pangkas Anggaran Rp 2,6 Miliar untuk Penanggulangan Covid-19
"Tidak ada yang khusus, hanya meminta mereka tetap jaga jarak dan pakai masker. baik yang berjualan dan pembeli juga,"
"Dan kepada pedagang juga didekatnya untuk disediakan tempat air cuci tangan," ujar Muda Mahendrawan kepada Tribun, pada Senin (27/4/2020).
Dirinya menegaskan, walau aktivitas berjualan takjil tetap diperbolehkan, tetapi masyatakat juga diharapkan untuk terus berupaya dalam menjaga diri dari penyebaran wabah virus Covid-19.
Sementara, untuk kegiatan Safari Ramadan pada tahun inipun, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya meniadakannya.
Lantaran menghindari kerumunan masyarakat ramai, guna mengantisipasi dan memutus mata rantai penyebaran wabah virus Covid-19. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak