Masa Jabatan 7 Kepala Daerah akan Pilkada di Kalbar Habis 2021, Berikut Rinciannya
Posisi Plt akan muncul apabila gubernur, bupati, dan wali kota di suatu daerah sedang berhalangan sementara.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Jamadin
"Kita berharap pandemi akan cepat selesai, dan pilkada tidak tertunda, karwna akan membawa konsekuensi terhadap kelancaran pelaksanaan jalannya roda pemerintahan," pungkasnya.
Tunggu Perppu
Sebelumnya, Kepastian penundaan pilkada yang berdasarkan hasil rapat antara Komisi II DPR RI, Mendagri, dan Penyelenggara Pemilu pada Desember 2020 masih harus menunggu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) dari Presiden.
"Tindaklanjut KPU Menunggu kepastian Perppu," kata Komisioner KPU RI, Viryan Aziz kepada Tribun belum lama ini.
Namun dikatakannya pula, jika hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR dan Pemerintah, tentu KPU menghormati dan akan melaksanakannya.
"Hasil RDP tersebut sebagai kesepakatan antara Pemerintah dengan Komisi II DPR RI. KPU menghormati dan siap melaksanakannya," jelas Viryan.
Senada juga dikatakan oleh Komisioner Bawaslu Provinsi Kalbar, Faisal Riza. Menurut dia, Bawaslu juga menunggu Perppu.
"Itukan kesepakatan DPR, Mendagri dan penyelenggara, tertuang dalam RDP, tentu Bawaslu sebagai penyelenggara juga menuggu perppu sesuai kesepakatan yang dimasukan dalam poin kedua RDP" katanya.
Seperti diketahui, Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Penyelenggara Pemilu menyepakati tanggal pelaksanaan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020.
Sebelum dimulainya kembali tahapan Pilkada Serentak, Komisi II bersama Mendagri serta Penyelenggara Pemilu akan melaksanakan rapat kerja terkait kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada 2020.
Rapat itu akan dilaksanakan setelah masa tanggap darurat pandemi virus Corona berakhir atau sekitar awal Juni 2020.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut: